Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Terwujudnya pengadilan Negeri Nunukan yang agung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mewujudkan pelayanan yang prima serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, begitu lah visi misi Pengadilan Negeri Nunukan, tak hanya itu tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Nunukan yaitu menyidangkan, mengadili dan memutuskan perkara.
Seperti yang dituturkan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Nasrulloh, SH menjelaskan Pengadilan Negeri Nunukan memiliki tugas pokok yakni Menerima, Memeriksa, Menuntaskan dan Menyelesaikan sengketa perkara ditingkat pertama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara yang ditangani selama 2018, Nasrulloh mengatakan perkara perdata yang masuk di pengadilan Negeri Nunukan 6 perkara sampai saat ini masih berjalan dan 5 perkara gugatan sederhana dan satu perkara yang telah putusan dan Pemohon 130 perkara telah selesai putus.
“Pemohon perkara pidana biasa sebanyak 226 Perkara dengan tambahan 3 perkara yang masuk, 31 perkara yang belum Putus berarti 223 Perkara putus,” jelas Nasrulloh.
Selain itu, Nasrulloh mengatakan untuk perkara Lalulintas disidangkan sebanyak 1.674. Perkara semua putus dan kasus pra peradilan yang kita tangani 1 kasus yakni kasus perjudian juga telah putus.
Disampaikannya perkara yang paling Perkara Narkotika diperkirakan 70% selain itu tindak Pidana Pencurian disusul tindak Pidana Keimigrasian dan tindak Pidana Perlindungan anak.
Nasrulloh menuturkan, kendala yang dihadapi hakim, masalah Kehadiran saksi karena yang kita tangani saksi yang rata rata anggota Polres Reskoba pas bertepatan sidang saksi terkadang menjalankan tugasnya dalam penagkapan.
Tak hanya itu, Nasrulloh menjelaskan semua perkara perdata ada yang lama tergantung Pihak Prosesnya dan ada juga perkara perdata singkat atau tepat waktu.
“Sementara Perkara Perdata yang lama yakni manakalah lokasi Sengketa diluar Nunukan seperti dikecamatan Sebuku otomatis jaraknya sangat jauh apalagi ditempuh mengunakan jalur laut harus kita. Kita harus melihat langsung tkp dan nendatangkan saksi, makanya kasus perdata itu lama proses sidangnya,” Ujar Nasrulloh
Meskipun Personil kurang di pengadilan negeri nunukan, namun perkara yang masuk semua diselesaikan sesuai dengan tepat waktu.
Nasrulloh mengatakan akan terus berusaha memberikan Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk mencari Hukum yang seadil adilnya.
“Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat yang mencari keadilan,” terangnya. (RT/WIN66)