Nunukan, Berandankrinews.com-Polres Nunukan memusnahkan 11, 5 kg narkoba, Kamis,(4/4/19). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari 17 orang tersangka yang berperan sebagai pemasok.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, barang bukti yang telah disita sabanyak 11. 596, 53 Gram dan sebagiannya telah disisrkan ke labfor Surabaya 4,02 Gram dan Pembuktian Kepengadilan 4,02 Gram. Sementara sabu yang dimusnahkan 11.588,49 Gram sesusai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaaan Negeri untuk ditetapkan dan dimusnahan oleh penyidik.
“Barang bukti yang diungkap oleh Satreskoba Polres Nunukan, ini adalah periode dari bulan januari sampai dengan april. Ini yang sudah kita tangkap dan kita proses serta musnahkan.
Dikatakan AKBP Teguh dari 17 tersangka merupakan warga Indonesia dan satu diantaranya seorang wanita.
Untuk hukuman bagi tersangka, dikatakan kapolres sementara hukuman mati tidak ada, karena sesuai fakta dilapangan pelaku bukan Bandar tetapi pelaku rata-rata kurir.
Menurut Kapolres untuk efek jera bagi pelaku pasti ada dengan hukuman diatas 10 tahun.
“saya rasa efek jerah kalau diatas 10 tahun, Insya allah mereka akan, jerah apalagi mereka yang sudah pernah dilumpuhkan petugas,” kata Teguh.
Dia juga mengatakan bahwa Bandar diluar Nunukan, kalau kita deteksi hasil tangkapan kemudian kita periksa, barang-barang ini rata-rata dari Malaysia.
“pemiliknya dari luar jangkauan kita, bukan di Indonesia. Namun upaya kita dari Satresnarkoba terus lakukan penyelidikan dan mengawasi daripada jalur-jalur illegal yang biasa dilintasi mereka. Karena sangat terbuka sekali masuk dari Malaysia ke Indonesia banyak sekali jalur tikusnya,” ujar Kapolres.
Seluruh narkoba itu dimusnahkan didepan kantor Polres Nunukan oleh kapolres Nunukan AKBP Teguh Trtiwantoro, SIK, MH, Kepala BNNK Nunukan kompol Lamuati, SH, Kejari Nunukan Fitri Zulfahmi, SH dan perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, semua sabu dileburkan kedalam wadah yang berisi air, kemudian dimasukan ke closet. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 132 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup. (red)