SMSI Kecewa, Bawaslu Kaltara Terkesan Tebang Pilih

TANJUNG SELOR,  – Tidak di undang  acara silaturahmi sekaligus Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa media di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Sabtu, (05/10/24), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) menilai Bawaslu Kaltara tebang pilih terhadap organisasi wartawan termasuk organisasi yang menaungi perusahaan media siber.

Kegiatan yang digelar Bawaslu Kaltara membuat kesenjangan antara beberapa organisasi kewartawanan di Kaltara, seakan-akan ada perbedaan satu sama lain. 

Ketua Umum SMSI Kaltara  Victor Ratu melalui Sekretaris Umum SMSI Kaltara, Didi Febriyandi, S.IP, M.AP, menyesalkan sikap Bawaslu Kaltara tersebut. 

“Seharusnya Bawaslu Kaltara mengundang semua organisasi pers dan tidak boleh membeda bedakan kita yang di organisasi kewartawan apalagi yang berkaitan dengan perusahaan media siber, SMSI juga mewadahi puluhan media Siber. Ini kami tidak ada sama sekali pemberitahuan yang masuk,” ujar Febri, sapaan akrabnya, Sabtu malam, (05/10/24). 

Febri menjelaskan, SMSI merupakan organisasi wartawan yang mewadahi perusahan media pers Siber online, dalam Anggaran Dasar (AD) SMSI, mengenai tujuan di Pasal 3 Ayat 1 bunyinya ‘mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat’ termasuk di Pasal 4 tentang point upaya ayat 1-9. 

“Dalam pasal 4 AD SMSI , ayat 1 mempertahankan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi kebebasan pers, pasal 2 memperjuangkan penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan media siber sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin kemerdekaan pers, secara tidak langsung kami ini relevan bekerja sama dengan organisasi pemerintah manapun. Termasuk berkaitan dengan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu, baik dari sisi pemberitaan tahapan pemilu, temuan pelanggaran, kode etik pemberitaan, penyebaran Hoaks,” jelasnya. 

Dirinya melanjutkan, ada 52 perusahaan media Siber online yang bergabung dan terdaftar di SMSI KALTARA dengan rincian yakni Kabupaten Bulungan sebanyak 18 media Siber online, Kota Tarakan 20 media Siber online, Kabupaten Nunukan 12 media Siber online, Kabupaten Malinau, 2 media Siber online. 

“Jangan pisahkan peran SMSI yang menaungi perusahaan media. Terus terang kami (SMSI Kaltara) sangat  kecewa, SMSI itu terdaftar resmi di dewan pers. Seharunya Bawaslu  kaltara bisa menjadi mitra pemberitaan dalam hal mengawasi pemilu tapi kami seperti tidak dianggap oleh Bawaslu Kaltara,” lanjutnya. 

Terpisah Ketua SMSI Kabupaten Bulungan, Rachmad Rhomadhani, S.T yang sempat hadir dalam acara tersebut merasakan kekecewaan mendalam. Mereka (Bawaslu Kaltara), menghadirkan sejumlah perusahaan media dibawah naungan SMSI Bulungan. 

“Kebetulan saya hadir bukan sebagai Kapasitas ketua SMSI Bulungan, tapi hanya satas nama media yang diundang. Seharusnya Bawaslu Kaltara menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan yang ditujukan ke SMSI Bulungan juga,” sebut Rachmad. 

Menyoal Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan media di Tanjung Selor. Hal itu disambut baik, hanya memang perlunya penyampaian terlebih dahulu. 

“Memang ada informasi acara tersebut. Hanya, itu ditujukan langsung di masing-masing medianya. Tapi kami SMSI yang menaungi perusahaan media Siber jangan dipandang sebelah mata begini,” ungkap Rachmad. 

Ke depan, dengan berjalannya kerjasama atau kolaborasi Bawaslu Kaltara dengan perusahaan media di Kabupaten Bulungan. Diharapkan dapat benar – bener berjalan dengan baik dan maksimal. Sehingga perusahaan media dibawah naungan SMSI  di Bumi Tenguyun (sebutan Kabupaten Bulungan) berjalan sebagaimana mestinya. 

“Harus dapat secara merata merasakan akan manfaatnya. Perusahaan media di SMSI Bulungan dapat diakomodir. Sekiranya memang belum ada data atau hal lainnya. Komunikasi ke kami (SMSI Bulungan),” tukasnya.  

(#SMSIKaltara)