Sidang Paripurna, 4 Raperda Usulan Pemerintah dan 1 Raperda Inisiatif Disetujui DPRD

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Sekretaris Daerah Serfianus hadir pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dengan agenda Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan tentang Persetujuan Terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah usul Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nunukan. Sidang Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/11).
Dalam kesempatan itu Hendrawan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan DPRD Kabupaten Nunukan dalam menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap persetujuan 5 (lima) Raperda Kabupaten Nunukan mengatakan adapun rapat paripurna anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam hal ini menyetujui Raperda DPRD Kabupaten Nunukan. Adapun 5 Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Nunukan, dan Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Sedangkan Raperda yang belum dilakukan pembahasan maupun persetujuan antara lain Raperda tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas dikarenakan masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Raperda tentang retribusi persetujuan bangun gedung tidak dilakukan karena sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan belum dibahas dikarenakan masih dalam tahapan penyesuaian UU cipta kerja beserta turunannya sehingga masih membutuhkan waktu untuk dilakukan pendalaman materi terkait Raperda tersebut.
Di akhir laporannya, Hendrawan berharap kiranya produk hukum tentang Raperda tersebut dapat memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan.
Sebagaimana Laporan hasil pembahasan yang telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan pada pembicaraan tingkat pertama sebanyak 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah yang keseluruhannya telah disepakati untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua, namun atas pertimbangan, saran dan berbagai masukan pada pembicaraan tingkat kedua, untuk meneruskan 5 (lima) diantara 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan pada pembicaraan tingkat pertama tersebut.
Selanjutnya, terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada rapat paripurna yang akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara, untuk mendapat nomor registrasi sebelum disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nunukan.
Pada pidato Bupati Nunukan dalam hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Serfianus mengatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut menjadi harapan bersama sehingga dapat berjalan serta berdampak positif ditengah-tengah masyarakat maupun dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
“Untuk itu saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan yang telah bersama-sama pemerintah daerah membangun produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan produk hukum daerah”, ucap Sekda Serfianus.
Kemudian 2 (dua) rancangan usul pemerintah yang belum dapat disetujui pada rapat paripurna tersebut, sebagaimana telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, diusulkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 setelah mendapat persetujuan hasil evaluasi oleh kementerian dalam negeri untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah sebagaimana maksud pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pengusulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah lainnya agar selanjutnya dapat dijadwalkan pada pembicaraan tingkat pertama yang akan datang.
Disamping itu, pemerintah daerah meminta dengan hormat kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas fungsi yang membidangi Legislasi, bersama-sama dengan Pemerintah untuk dapat melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang akan diusulkan sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
(PROKOMPIM)