Sidang ke Dua Bagi Rahmadsyah Ketua BPN Batubara Kembali Digelar

Kisaran – Berandankrinews.com – Pengadilan Negeri pada Selasa (7/5), menggelar sidang kedua bagi terdakwa Rahmadsyah dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama pekan lalu.

Rahmadsyah, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi Kabupaten Batubara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran didampingi Tim Kuasa Hukumnya serta puluhan relawan pendukungnya.

Dalam sidang, Penasehat Hukum Keberatan terhadap surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, salah satu nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum Terdakwa adalah, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama, mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidak jelasan yang menyebabkan TIM mengajukan keberatan.” ujar Penasehat hukum Rahmadsyah.

Berdasarkan berbagai fakta yang diuraikan, Tim penasehat hukum terdakwa Rahmadsyah menyimpulkan bahwa nota pembelaan dan eksepsi penasehat hukum adalah permohonan berdasarkan fakta dan kebenaran, penasehat hukum terdakwah memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sebagai berikut :

  1. Menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Rahmadsyah
  2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Register Perkara XXX sebagai Dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak – tidaknya tidak diterima.
  3. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut.
  4. Memulihkan harkat dan martabat, nama baik Rahmadsyah.
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa disampaikan, Majelis Hakim yang diketuai Nelly Andiani, SH,MH pun menutup sidang dengan putusan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut umum.

Rahmadsyah Ketika dikonfirmasi dimintai keterangan ada kaitannya dengan Pilpres dan Pileg, “Ya dugaan saya sangat kuat, jelas support pressure kepentingan politik yang cukup besar, saya mendapat amanah sebagai Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi di Kabupaten Batubara, puluhan relawan Parbowo – Sandi satu simpul dalam wadah ini, kebetulan juga saya Caleg DPRD Kab. Batubara Dapil 2 dari Partai Gerindra nomor urut 2, tidak ada yang tidak mungkin, bisa saja itu semua terjadi, maklum kita di kubu oposisi.” tuturnya.

“Dugaan dorongan politik semakin besar menjadi Terdakwa terlebih hasil suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kab. Batubara di menangkan Prabowo – Sandi dengan jumlah 128.782 suara, dan Jokowi Ma’ruf dengan jumlah 95.563 suara, padahal Bupati terpilih dari Partai PDIP, kami bersyukur Prabowo – Sandi dapat jauh unggul di Batubara.” ujar Rahmad.

Diketahui, Rahmadsyah yang dulunya terlibat sebagai Tim sukses pemenangan Bupati – Wakil Bupati Kab. Batubara Darwis-Janmat, yang juga sebagai Ketua Team sukses pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah di Batubara dituduh atas berita bohong membongkar kronologis kecurangan Pilkada Batubara yang Sistematis,Terstruktur dan Masif di media surat kabar online.

“Saya miliki bukti kuat, sesuai realita data dan fakta, bukan hoax, pelapor sangat excessive, terkesan mau cari sensasi, atau hal lain sehingga ini menjadi perhatian cukup besar di Batubara, dalam catatan saya, sebelum Saiful Safri membuat laporan di Polres Batubara pada tanggal 2 Juli 2018, Bupati terpilih (PDIP), meski waktu itu belum dilantik, telah berkomunikasi dengan calon Bupati kami yang kalah, hasilnya telah terjadi kesepakatan baik antara kedua belah pihak, untuk bersinergi membangun Batubara kedepan, itu pada tanggal 30 Juni 2018.” terang Rahmad.

Anehnya setelah pertemuan, kesepakatan baik antara kedua pihak tersebut, pada tanggal 2 Juli 2018, Saiful Safri malah membuat laporan resmi ke Polres Batubara, Nampak Kasus ini diduga seperti dipaksakan, meski Pilkada 27 Juni 2018 lalu telah selesai, Bupati, Wakil Bupati Batubara sudah dilantik, ada kesan pihak yang ingin coba memperkeruh suasana, laporan Saiful Safri, MM. Ke Polres Batubara nomor : LP/218/VII/2018/SU/Res.Batubara, Tanggal 2 Juli 2018. Laporan Saiful Safri terkesan sepertinya dugaan ingin memperkeruh kekondusifan Batubara.

“Lagi-lagi UU ITE membungkam kebebasan menyampaikan informasi, mengkebiri dalam menyampaikan pendapat, pasal karet ini menjegal menyuarakan kebenaran, saya yakin hukum akan tegak sebagai Panglima.” pungkas Rahmadsyah.

Rahmadsyah disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (fri)