Setujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Pemda Tahun 2024, DPRD Nunukan Berikan Delapan Catatan

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan nota kesepakatan hasil pembahasan terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Nunukan tahun 2024 pada sidang paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2023-2024 di ruang paripurna Kantor DPRD Nunukan, Rabu (31/07/2024) malam.

Pada siang sebelumnya, Pemda Kab. Nunukan telah menjelaskan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2024, dimana yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah dalam sidang paripurna ke-14.

Selaku anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan menyampaikan hasil kesepakatan, dimana Ia menyebutkan 8 catatan serta masukan terhadap Pemda Kab. Nunukan.

“Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan, dimana terdapat 8 saran,” tutur Arif Sudarwan.

Berikut 8 catatan serta masukan, antara lain :

1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar lebih meningkatkan pelayananan kepada Masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.

2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan.

3. Menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan pembangunan.

4. Pemanfaatan embung-embung yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung Sungai Limau Kec. Nunukan Selatan.

5. Penambahan Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan.

6. Penambahan sarana dan prasaran Pendidikan di Kabupaten Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk menunjang sistem Pendidikan yang lebih baik.

7. Perbaikan sarana dan prasaran pertanian khususnya jalan tani serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan.

8. Penambahan Anggaran SOA (Subsidi Ongkos Angkut) pesawat ke Kecamatan Krayan.

Selanjutnya, Arif Sudarwan menuturkan bahwa hasil laporan merupakan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait bahasan tersebut.

“Laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, kepada semua pihak baik badan anggaran DPRD, Khususnya tim anggaran pemerintah daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ungkap Arif Sudarwan.

Adapun setelah penyampaian hasil laporan banggar, DPRD Nunukan akhirnya menyetujui rancangan yang disampaikan oleh Pemda Nunukan.

(nam/nam)