Seorang Pria Diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Dugaan Kasus KDRT

NUNUKAN – Kepolisian Sektor kawasan Pelabuhan (KSKP) Tuno Taka Nunukan mengamankan seorang pria berinisial NAS (29) atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jl. Moh. Hatta, Minggu (09/07/2023).

Selaku Kepolisian Sektor kawasan Pelabuhan (KSKP) mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira jam 22.30 WITA pada saat itu pelapor mengajak anak pelapor dan sepupu pelapor untuk menunggu penjual pentolan didepan rumah pemilik kos-kosan yang pelapor tinggali,” ungkap KSKP Nunukan

“kemudian suami pelapor bernama saudara NAS datang dari rumah pada saat turun dari tangga menuju rumah terlapor saudara NAS mengambil triplex tebal yang berada dipinggir jalan dan langsung memukul tubuh si pelapor,” ungkap KSKP Nunukan

“pelaku emosi kepada korban karena korban keluar dari rumah dan duduk didepan rumah pemilik kos-kosan yang ditempati tinggal oleh korban dan terlapor tanpa seizin pelaku (suami sirih korban) kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di tubuh korban,” lanjut KSKP Nunukan

Adapun Barang Bukti (BB) tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 Lembar potongan kayu triplex warna coklat berukuran panjang 54 cm dan lebar 10,5 cm.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(*)