Seluruh Apotek Nunukan Tarik Sementara Penggunaan dan Penjualan Obat Cair dan Sirup

NUNUKAN – Sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dan 5 daftar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seluruh apotek Nunukan menghentikan sementara penggunaan dan penjualan obat cair dan sirup, Kamis (20/10/22).

Seperti diketahui, dilarangnya penjualan obat sirup tersebut diberlakukan pemerintah pasca ditemukan sebanyak 192 kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun di sejumlah daerah. Rinciannya di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatra Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

Salah satu apotek Nunukan yakni Kimia Farma melaksanakan himbauan dari pemerintah, selaku penanggung jawab apoteker, Nur Awaliah mengatakan “Dari kita sendiri dari tanggal 19 sudah melakukan himbauan dari pemerintah yaitu tidak menjual dan memberikan obat cair/sirup sampai ada pengunguman lebih lanjut, dan kita tidak memberikan kecuali memang dalam kondisi dari resep dokter, tapi jika itu untuk keperluan tanpa resep dokter ya tidak kami berikan juga kami pasti sarankan ke tablet dulu, jika untuk anak anak maka kami puyerkan dulu tabletnya” ungkap Awaliah.

“Kita juga memberikan edukasi ke masyarakat tentang hal ini, untuk jenis jenis obatnya, dari yang saya baca ada 1 yang diindikasi yaitu obat yg diberikan ke anak seperti paracetamol yang mengandung etilenglicol” sambung Awaliah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar 5 obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 sirup obat, selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG dan DEG. BPOM RI menyebut obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat.

(Udin/Nam)