Sebanyak 143 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia

NUNUKAN – Sebanyak 143 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi oleh pihak Malaysia. Mereka tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekira pukul 18.00 WITA, Kamis (10/10/2019).

Sebelum dipulangkan di Indonesia, meraka sudah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga, Sandakan, Malaysia. Sementara dari 143 PMI yang bermasalah ini terdiri laki-laki berjumlah 113 dan perempuan 12 orang, dengan usia mulai dari 16 tahun hingga 70 tahun.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Arbain mengatakan seratus lebih PMI terlibat dari berbagai kasus, Diantaranya, masuk secara illegal entri 98 orang, paspor dan izin tinggal masih berlaku 2 orang, paspor dan izin tinggal habis masa berlaku sebanyak 38 orang dan belum memiliki paspor sebanyak 5 orang.

“Untuk saat ini para PMI yang bermasalah ditampung sementara di Rusunawa yang berada di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan. Di sana meraka akan kembali dilakukan pendataan lebih lanjut,” jelasnya kepada Berandankrinews.com, Kamis (10/10/2019) siang.

Adapun barang yang dimiliki pada saat didalam PTS Sandakan, berupa HP, aksesoris seperti cincin dan gelang, jam tangan dan sejumlah uang yang ada. “Mereka yang dipulangkan ada sakit mulai dari sakit gastrik, cacar, sakit mata, sakit pinggang, batuk, sakit dada, asma, gatal-gatal ada berbagai penyakit lainnya,” tambahnya.

Nantinya, kata dia, ratusan PMI ini akan diberikan tiga pilihan apakah ingin menetap di Nunukan, kembali ke Malaysia, atau ingin pulang kampong. Namun ketiga pilihan ini, diakuinya, memiliki syarat. Contoh, jika ingin kembali bekerja di Malaysia akan diarahkan untuk membuat dokumen resmi dan ada jaminan dari majikan. Begitu juga ingin menetap di Indonesia dalam hal ini di Nunukan harus ada pihak keluarga yang menjami dan pekerjaanya. “Namun jika ingin pulang ke kampung halamannya maka kita akan pulangkan dengan catatan tidak lagi kembali ke Malaysia. Apalagi dengan cara yang illegal,” pungkasnya.

Dia juga mengharapkan bagi calon PMI yang ingin bekerja di Malaysia sebaiknya sesuai prosedur. Artinya, dia harus memiliki dokumen resmi dan berangkat di pelabuhan yang resmi pula.

Reporter, Charles/Irwan