NUNUKAN – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan menerima deportan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia sebanyak 246 orang, Jumat (10/03/2023).
Dari 246 deportan WNI antara lain terdiri dari 204 laki-laki, 39 perempuan dan anak laki-laki sebanyak 3 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus WNI yang dipulangkan antara lain pelanggaran keimigrasian sebanyak 150 orang, masa tinggal lebih sebanyak 35 orang, kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) 53 orang serta 8 dengan kasus kriminal lainnya.
Selaku kepala BP3MI Nunukan, AKBP FJ Ginting menyampaikan bahwa, “246 PMI yang dideportasi sore tadi telah terverifikasi memenuhi syarat untuk dipulangkan kembali ke Indonesia, data awal PMI itu 259 orang yang akan dideportasi lalu sempat informasi 247 orang dan akhirnya yang dianggap Imigrasi Tawau memenuhi syarat untuk dipulangkan sebanyak 246 orang,” ucapnya.
“Deportasi PMI dari Malaysia akan dilakukan kembali pasca Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 itu tergantung dengan kontrak antara Pemerintah Malaysia dengan manajemen kapal juga masa kontrak kapal sebenarnya sudah habis jadi untuk perpanjangan mungkin setelah lebaran, tapi Pemerintah Malaysia tetap melakukan deportasi, karena PMI mendesak agar bisa merayakan bulan puasa dan lebaran di Indonesia” sambungnya.
Selanjutnya BP3MI akan memulangkan para deportan ke domisili masing masing di Indonesia, dimana sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
(Dhin/Nam)