NUNUKAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, kembali mengungkap kasus jambret yang sudah sangat meresahkan warga Nunukan.
Pengungkapan ini berdasarkan LP/02/I/2020/kaltara/Res Nunukan, tanggal 2 Januari 2020 yang dilaporkan I Gustin Arindra Putri (17) Warga Nunukan Selatan, Jumat (03/01/2020).
Korban jambret melapor telah dijambret di jalan Pasir Putih Tengah sekira pukul 16.30 wita, Rabu, (01/01/2019). Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 1,7 juta.
Kapolres Nunukan, Teguh Triwantoro S.I.K MH mengatakan Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya dengan cara menarik paksa hp dari tangan korban.
“korban sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri, sesampainya di jl pasir putih korban sempat berhenti untuk membalas chat wa temannya, saat itulah datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas hp korban, kemudian melarikan diri.”jelas Teguh Triwantoro, Kapolres Nunukan.
Ia juga mengatakan, Dari hasil Lidik berdasarkan ciri dan modus nya, pelaku berhasil kami identifikasi. Pelakunya bernama Andi Mirdan (29) warga Nunukan Timur.
“Koordinasi kami lakukan dengan Reskrim sek KSKP yang mana sebelumnya telah menerima pengaduan 2 LP jambret. (Bln Desember 2019 dan Januari 2020). Diduga pelaku melarikan diri ke Sebatik Timur, fokus pengejaran mengarah ke sana,” kata Teguh
Ia juga menambahkan, Bersama dengan Reskrim sek Sebtim, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kost di Sebatik Timur berikut dengan BB hp milik korban.
“saat penangkapan dilakukan, pelaku terus meronta dan selalu berupaya melarikan diri. Pelaku diketahui seorang residivis curat yang sudah 3 kali masuk penjara. (Terakhir bebas pd bln September 2019).”tambahnya
Pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020 pelaku sudah melakukan 3 kali Curas dan Jambret yakni 15 Desember 2019, Tempat kejadian perkara (TKP) di jalan. Ujang dewa sedadap Nunukan selatan. Sedangkan (LP KSKP), 1 Januari 2020, TKP di jalan Cik di Tiro Nunukan timur (LP KSKP) dan 1 Januari 2020, TKP Jl. Pasir putih Nunukan tengah.
Pelaku dan BB 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit hp Vivo, 1 buah helm dan 1 buah jaket kain serta BB 2 unit hp nokia dari hasil pengembangan kami bawa ke Mako Res Nunukan guna proses sidik dan pengembangan.(Admin)