NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar press conference tentang 1 detent warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Pakistan Kabur Melalui Ruang Inteldakim, bertempat di lantai 1 kantor imigrasi, Sabtu (18/02/2023) sore.
Sebelumnya laki laki WNA Pakistan berinisial “H” (37 th) sudah pernah kabur pada tanggal 29 Januari 2023 lalu ditemukan saat pukul 12.30 WITA pada hari yang sama, tetapi kembali melarikan diri pada tanggal 12 Februari 2023 pukul 07.00 WITA dengan cara melompat melalui ventilasi ruang inteldakim, disaat petugas sedang melaksanakan pergantian piket.
Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, Amd, Im., SH., M.Si menyampaikan kronologi kejadian “Sebelumnya detent bersembunyi di daerah kebun kecamatan Nunukan Selatan, ia bertahan hidup dengan mencuri hasil kebun seperti jagung, pisang, dan lain-lain, ia selalu berpindah pindah tempat secara random sehingga menyulitkan petugas, dan pada tanggal 18 Februari pukul 10.15 WITA petugas imigrasi bekerja sama dengan TNI, Polri dan Lapas Nunukan menemukan WNA “H” (37 th) berada di jalan simpang kadir sesuai informasi yang didapatkan dan langsung melakukan penyergapan terhadap detent tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dinaikkan menjadi penyidikkan” ujar Ryan.
“Kami akui ada kelalaian dari kami dan petugas kami juga sudah diperiksa oleh kantor wilayah, untuk sanksi petugas kita serahkan kepada kantor wilayah, serta sampai saat ini kita belum mendapat klarifikasi dan masih menunggu dari kedutaan untuk kewarganegaraan “H” (37 th), kami masih berpegang pada paspor Pakistan yang dimiliki oleh yang bersangkutan” sambung Ryan.
Tindakan antisipasi yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yakni selama menjalani proses penyidikan telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan dengan menitipkan WNA inisial “H” (37 th).
Selanjutnya detent berinisial “H” (37 th) akan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian pada pasal 120 dan 134 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(Dhin/Nam)