Sat Reskoba Kota Palopo Ungkapan Jaringan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

PALOPO – Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di rumah bapak Saki belakang kantor Syahbandar Palopo Jl. Andi Tendriadjeng Kel. Rontap kec. Wara timur Kota Palopo Personil gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Palopo yang dipimpin oleh IPTU MUSAFIR, S.Pd melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dan barang buktinya.

Adapun identiatas pelaku yaitu :

1)  AWALUDDIN, laki laki umur 38 tahun, pekerjaan buruh pelabuhan, alamat Jl. Andi Tendriadjeng (Eks. Jl. Cerede) Kel. Pontap Kec. Wara timur Kota Palopo

KEVIN MASSORA, laki laki  umur 20 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat  Jl. Poros Toraja – Enrekang Km. 4 Mengkendek Kab. Tana Toraja Makale

NURUL ARIFIN perempuan  umur 28 tahun,  pekerjaan swasta, alamat Belakang pasar pagi kec. Rantepao Kab. Tana Toraja Makale

ERNA ROMPA, perempuan umur 21 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja

BARANG BUKTI yang DITEMUKAN DI Lelaki AWALUDIN

1) 2 (dua)sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

2) 1 (satu) pembungkus rokok merek surya Pro warna putih.

3) 2 (dua) kaca pireks.

4) 2 (dua) korek api gas

5) 1 (satu) alat bong

6) 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna kuning.

7) 1 (satu) sumbu/kompor

8) 1 (satu) Unit HP OPPO warna merah Nokia warna hitam.

BARANG BUKTI yang DIAMANKAN DARI KEFIN SAPUTRA MASSORA

1) 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu

2) 1 (satu) buah dompet warna coklat Lambardi Giovanni.

3) 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam.

BARANG BUKTI DIAMANKAN ditangan PEREMPUAN ERNA ROMPA

1) 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hijau.

2) uang tunai Rp. 3.400.000.- ( tiga juta empat  ratus ribu rupiah)

Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan pulbaket sehingga melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut diatas.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Kevin setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti shabu yang ada padanya adalah miliknya   BORA  yang beralamat di kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.

Kemudian sekitar 17.30 wita Personil gabungan tersebut menangkap  BORA , umur 41 tahun, pekerjaan petani, alamat Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu bertempat di Desa Batustanduk Kelurahan Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu

BARANG BUKTI yang DIAMANKAN ditangan BORA

1) Uang tunai Rp. 621.000 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah)

2) 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut ungkap Kasatreskrim polres Palopo AKP Zainuddin

Irwan N Raju  Kabiro Sulsel