NUNUKAN – Masih ingat sabu-sabu dengan berat 20 kilogram (kg) yang diselundupkan seorang mahasiswa cantik asal Makassar, pada Selasa (3/9/2019) lalu? Ya, kini barang bukti itu telah dimusnahkan Satreskoba Polres Nunukan, Kamis (26/9) pagi.
Seperti biasa pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan lalu dibuang di kloset. Tak ada yang berbeda dalam pemusnahan itu selain menghadirkan pemilik sabu bernama Emi Sulastriani yang sudah semester 7 di salah satu universitas swasta Makassar.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, AKP I Eka Berlin mengatakan tak hanya sabu milik Emi sebanyak 20 kg, namun polisi juga memusnahkan sabu milik Ahmadi alias Acan yang ditangkap pada 27 Agustus lalu, di Jalan Kantor Desa RT 003, Sebatik Utara.
“Pemusnahan ini sudah berdasarkan prosuder yang ada. Kita juga mengundang dari Kejaksaan, Pengadilan dan BNN untuk menyaksikan pemusnahannya,” terangnya, Kamis (26/9) pagi.
Dalam pemusnahan itu, Eka Berlin kembali menegaskan kepada pelaku-pelaku penyeludupan narkoba untuk segera berhenti sebelum akhirnya berakhir di penjara. “Narkoba ini menjadi atensi kita dalam memberantas agar tidak ada lagi korban-korban lainya,” tuturnya.
Sebelumnya, Emi Sulastriani yang merupakan mahasiswi semester 7 di salah satu universitas swasta di Makassar ditangkap lantaran menyelundupan narkoban sebesar 20 kg. Emi ditangkap di rumah pengurusnya yang berada di Gang Borneo 3, Nunukan Timur, pada Selasa (3/9) lalu.
Sementara untuk pemilik barang berinisial A yang berada di Malaysia hingga kini masuk dalam DPO Polres Nunukan. Ironisnya, aksi Emi tak hanya sekali, namun sudah empat kali. Dan keempat kalinya berhasil ditangkap.
Akibat dari perbuatannya, ES dijerat UU narkotika Pasal 114 ayat 2 atau subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara semur hidup atau minimal 6 tahun penjara.(Irwan)