NUNUKAN – Kehebohan terjadi di RSUD Nunukan saat azan magrib berkumandang, pasalnya asap tebal keluar dari ruangan bagian keuangan yang terpantau melalui CCTV yang berada di lorong lantai 2 gedung administrasi RSUD Nunukan, Jumat (27/8/2021)
Direktur RS Nunukan dr. Dulman yang ditemui di RS Nunukan membenarkan adanya kebakaran di ruangan bagian keuangan dan beliau langsung menginstruksikan kepada Kasubag Keuangan dan Kabid pelayanan RSUD Nunukan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Nunukan.
Menurut dr. Dulman Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek meski belum ada laporan secara resmi namun setidaknya informasi sudah disampaikan untuk dilakukan investigasi penyebab kebakaran dan nantinya Polsek akan memasang police line di area kebakaran dan mencari saksi ahli, apakah saksi ahli dari kelistrikan atau yang lainnya agar diketahui apa penyebab dari kebakaran, apakah dari listrik atau dari yang lainnya.
” Karena dalam ruangan tersebut banyak berkas-berkas penting yang terbakar jadi agar tidak rancu dan banyak kesimpang siuran informasi dan praduga maka semua akan diserahkan ke Polsek untuk melakukan penyidikan agar lebih jelas, karena Rumah sakit ini milik Pemda jadi saya harus melaporkan juga berdasarkan saksi ahli dan hasil investigasi”, tambah Dulman.
Kebakaran diketahui dari monitor CCTV yang berada di ruangan satpam RSUD Nunukan, dan berkat kesigapan satpam yang meminta bantuan dari orang-orang yang berada disekitar api cepat dipadamkan dan tidak menyebar ke ruangan lain dengan menggunakan tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tersedia di RS Nunukan.
” Api lumayan besar terlihat dari beberapa meja dan AC yang juga ikut meleleh karena terbakar, sampai plafon juga ikut terbakar, dan banyak tumpukan kertas-kertas dokumen yang juga ikut terbakar”, ujar dr. Dulman memberikan keterangan.
Untuk memadamkan api beberapa tabung APAR (Alat Pemadaman Api Ringan) tampak digunakan sehingga api tidak sempat mejalar ke ruangan lainnya. APAR ini sangat bermanfaat sebagai langkah darurat dan cepat untuk memadamka api. Tabung APAR ini sendiri berisi tepung kimia ataupun gas CO2 yang bila disemprotkan dapat segera mematikan api yang belum membesar.
Dalam Kepmenaker RI nomor KEP.186/MEN/1999 APAR menjadi salah satu alat pemadam kebakaran yang dipelajari dalam kurikulum dan silabus dalam kursus teknis penanggulangan kebakaran. Lebih detail Penggunaan APAR diatur dalam PermenPU nomor 26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
(Humas)