WAJO – Bupati Wajo menyampaikan tanggapannya terkait 3 Ranperda yang diserahka
Rapat Paripurna pembicaraan tingkat l DPRD Kabupaten Wajo merupakan rapat PARIPURNA VII, masa sidang I tahun sidang 2019/2020.
Dan kegiatan Rapat ini merupakan rangkaian acara sebelumnya dimana ada 3 Ranperda yang akan ditanggapi langsung oleh Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud terkait pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo terkait 3 Ranperda dibawah ini yaitu,
1.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar,
2.Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan
3.Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Selanjutnya dalam jawaban Bupati Wajo yang disampaikan dalam pidatonya di Gedung DPRD Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa terkait pertanyaan dari Partai Demokrat, yang mempertanyakan tentang mengapa nominal menurun dari Tahun sebelumnya ?
Jawaban yang dia sampaikan bahwa itu sudah sesuai usulan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kapasitas air yang tersedia (Idle Capasity).
Kemudian lanjut dari pertanyaan dari Partai PAN dalam hal Perlu selektif dalam penerimaan calon penerima MBR?
Dijawab itu telah sesuai kriteria dari Kementerian PU-PR antara lain :
– masyarakat berpenghasilan rendah dengan daya listrik yang terpasang maksimal 1300 watt, 50 % dari jumlah usulan sisanya 900 atau tanpa daya listrik;
– bersedia membayar biaya sambungan dibawah harga regular dan
–bersedia menjadi pelanggan PDAM.
“Adapun tanggapan kami terhadap Partai Gerindra, Partai Demokrat, Fraksi Wajo Bersatu, terkait pertanyaan penurunan tarif pajak dari 10% menjadi 5%, bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi 10% sehingga Pemda diberikan ruang untuk menetapkan besaran tarif berdasarkan kondisi dan aspek sosial ekonomi masyarakat,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.
“Disamping adanya aspirasi dari pelaku usaha sarang burung walet untuk meninjau kembali besaran pengenaan tarif yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa dengan menurunkan tarif dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani pelaku usaha di Kabupaten Wajo,” tambah Bupati Wajo.
Selanjutnya dijelaskan terkait pengklasifikasian besaran pajak sarang burung walet, dia beranggapan tidak dapat dilakukan karena pemungutan atau penentuan pajak terutang sarang burung walet ditetapkan berdasarkan hasil yang diperoleh/penjualan dan terkait identifikasi dan inventarisasi pengusaha sarang burung walet,
Juga dikatakan kalau Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapenda Kabupaten Wajo sementara melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi pengusaha sarang burung walet melalui penelusuran dan pendataan.
terkait dengan penentuan harga pasaran umum sarang burung walet ditentukan berdasarkan jenis dan kualitas sarang burung walet.
“Terkait dengan pertanyaan perizinan dari fraksi PAN dan Nasdem dan IMB dari fraksi Gerindra, kami dari Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti sesuai kewenangan perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.
“Terkait Ranperda Penyertaan modal pada Bank Sulselbar, kami dari Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Wajo terhadap ranperda penyertaan modal ini dalam rangka meningkatkan PAD menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera di Kabupaten Wajo,” Bupati Wajo menambahkan.
Lanjut Bupati Wajo juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota Dewan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas segala perhatiannya sehingga rangkaian rapat Paripurna ini dapat berjalan dengan lancar.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada bapak dan ibu anggota dewan yang terhormat dan tidak terkecuali kepada anggota badan pembentukan Peraturan Daerah DPR yang terhormat atas kerja samanya sehingga agenda rapat ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Dr. H. Amran Mahmud.
Dan disampaikan kalau ada hal-hal yang belum ditanggapi secara tuntas, akan dibahas pada rapat pembahasan selanjutnya. Dan hal-hal yang tidak terkait substansi dari rapat paripurna hari ini, Pemerintah Daerah akan membuka ruang untuk dibahas secara khusus dalam rapat selanjutnya.
( Humas Pemkab Wajo )