Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Nunukan Menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Ranperda Kabupaten Nunukan Tentang Rencana RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023 – 2042

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus,S.IP., M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke-3 masa persindangan III tahun sidang 2022-2024, penyampaian Nota penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042.

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa dan di dampingi Wakil ketua DPRD Kab.Nunukan Saleh,SE di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/05).

Turut hadir dalam penyampaian penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang rencena tata ruang wilayah kabupaten Nunukan tahun 2023-2042. Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Staf Ahli H. Junaedi,Forkopimda kab.Nunukan,Para kepala OPD di lingkungan pemerintah kab.Nunukan, Camat Nunukan dan anggota DPRD kab.Nunukan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kab.Nunukan dalam Sambutan Bupati menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para unsur pimpinan Daerah Kab. Nunukan, terkhusus Rakyat Badan Pembentukan kepada Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nunukan atas segala perhatiannya sehingga ranperda yang kami ajukan, kiranya dapat diterima dan dibahas bersama.

Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan.

Lebih lanjut dikatakan sebagaimana diketahui Kabupaten Nunukan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan. Perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, tekanan masalah yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang, sehingga banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.

Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal yang berasal dari dalam maupun faktor Eksternal yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Nunukan. Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Nunukan serta perubahan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan, sehingga perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten.

(PROKOMPIM)