Wajo (Sulsel)-Rapat Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Wajo lantai 2, Selasa 9 Juli 2019.
Adapun agenda Rapat diantaranya Penyampaian Laporan hasil rapat DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian rapat Paripurna pembicaraan Tk. I atas penyelesaian pembahasan rancangan Perda Kabupaten Wajo tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo Bapak H. Rahman Rahim.
Selanjutnya permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan Rapat Paripurna dan mendapat jawaban iya dari hampir semua anggota Dewan yang hadir hari ini.
Dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo ini ditandatangani oleh Bupati Wajo dan Ketua DPRD Kabupaten Wajo beserta Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Wajo H.Risman Lukman S.P., M.Si dan Rahman Rahim ditempat yang sama. Kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Wajo sehubungan dengan rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Adapun pendapat akhir Bupati Wajo pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo atas persetujuan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo anggaran 2018 mengatakan bahwa melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan peraturan daerah ini dan selanjutnya menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi peraturan daerah maka secara konstitusional seluruh proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tersebut telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai peraturan yang berlaku dan dinyatakan selesai dengan baik.
“Olehnya itu pada kesempatan ini, atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyampaikan kembali rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas perhatian dan dukungannya serta kerja kerasnya selama proses pembahasan yang dilakukan secara intensif terhadap Rancangan peraturan daerah ini,” ungkap Bupati Wajo.
Menyangkut pendapat akhir pada rapat paripurna dewan yang terhormat ini terkait Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 Bulati Wajo menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama Ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku serta telah memenuhi kaidah standar akuntansi pemerintahan.
Kedua Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK yang terdiri dari laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo, anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Ketiga berkenaan dengan Tindak lanjut dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Wajo tahun 2018, maka diperlukan rencana aksi berupa pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK.
Keempat diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai dengan tugas dan fungsi OPD terkait
Kelima di masa yang akan datang diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang tepat guna meningkatkan kualitas sistem pengadilan internal dan mematuhi peraturan perundang-undang yang berlaku.
Keenam dalam Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2018 diketahui bahwa sisa lebih perhitungan anggaran ( SILPA ) tahun 2018 yang sekaligus menjadi penerimaan pembiayaan pada tahun 2019 yakni sebesar Rp. 6.376.069.710,- Nilai ini selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Mengakhiri sambutannya Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang memiliki komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya sebagai Wakil Rakyat.
Hadir dalam rapat ini Bupati Wajo, Ketua DPRD beserta Wakil Ketua I dan II serta anggota DPRD Kabupaten Wajo, Forkopimda Kabupaten Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Staf ahli, para kepala unit kerja lingkup Pemkab Wajo beserta staf, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Wajo, Ketua IKA DPRD Kabupaten Wajo, Camat dan Lurah , tokoh masyarakat, Wartawan serta koresponden se Kabupaten Wajo.
( Humas Pemkab Wajo )