Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Cabang rayon Nunukan kembali melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari rumah ke rumah pelanggan dalam beberapa bulan yang lalu, yang diketahui ada puluhan pelanggan yang diberikan denda lantaran mencuri listrik.
General Manajer kantor PLN Cabang Nunukan Fajar Setiadi membenarkan adanya P2TL dan sanksi yang dikenakan kepada pelanggan
“memang itu salah satu bentuk pemeriksaan yang dilakukan PLN Nunukan maupun didaerah lain yang berjalan karena kita tahu dilapangan itu tidak semua real sesuai kondisi ideal, makanya kita lakukan P2TL disetiap pelanggan pln yang kebetulan pas diperiksa”, Ujar Fajar.
Ia menambahkan tingkat pencurian di Nunukan ada puluhan yang ketahuan dan mereka yang ketahuan dikenakan denda sesuai aturan P2TL harus membayar denda tergantung dengan daya
“Dinunukan ada puluhan yang ketahuan dan diberikan sanksi sesuai aturan P2TL di UU No. 30 tahun 2009 sesuai dengan pemanfaatan Energi listrik tegangan rendah maupun tinggi yang di atur dalam kementrian ESDM”, jelas Fajar.
Terkait adanya pelanggan yang mengeluh lantaran tidak pernah melakukan pencurian listrik,hanya saja kabel yang sudah tidak baik sehingga petugas menemukan dan memberikan sanksi kepada pelanggan tersebut.
Fajar hanya menjawab itu teknis tim yang dilapangan.
“itu tim dilapangan yang lebih tahu, dari observasi dilapangan, bagaimana kondisi fisik kabel kita, apakah temuan sambung langsung dari kabel tanpa meteran atau mempengaruhi pengukuran di kwh dimeteran itu, jelas itu suatu pelanggaran”, ungkap Fajar.
Fajar menuturkan Bagi yang dikenakan sanksi denda dp awal langsung dimasukan dalam register pembayaran ke pusat, dengan cara cash maupun cicil pelanggan yang dikenai sanksi bisa membayar di atm maupun loket atau konter.
“semua pengelola pendapatan terpusat, mereka bisa membayar di Atm atau konter, baik cash maupun cicil, tergantung kemampuan pelanggan dengan masa tempoh 6 bulan”, ujar Fajar.
Petugas lapangan P2TL sendiri merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.
Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk:
1. Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
2. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
3. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.
Profil petugas pelaksana lapangan P2TL:
1. Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
2. Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
3. Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
4. Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
5. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.
6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.
Penulis: Ov