Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebuku berhasil mengamankan Seorang pria merupakan pengedar Narkoba di Block F Desa Harapan Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (29/1/19).
Pria bernawa Waris (38) warga Jl. Riski RT. 03 Desa Harapan Kecamatan Sebuku itu selalu melakukan transaksi jual beli sabu dirumahnya.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui kasubag Humas polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengungkapkan, tertangkapnya Waris atas laporan masyarakat, bahwa, Waris ini sering melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya.
Pelaku kita amankan dikediamannya, pada Selasa (29/1/19) Malam, sekitar pukul 23.00 wita, Ungkap Iptu Karyadi.
Kita berhasil mengamankan Barang bukti 22 Paket sabu siap edar dibungkus plastik ukuran kecil warna transparan, Uang Tunai Rp 1.400.000, merupakan hasil dari penjualan Sabu, 1 buah timbangan digital dan Seperangkat Alat isap sabu,” Jelas Iptu Karyadi.
“Pengakuan pelaku saat di interogasi, mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” kata Karyadi.
Sedangkan pelaku dan barang bukti telah diserahkan Polsek Sebuku kepada Satreskoba polres Nunukan pada Rabu (30/1/19) kemarin malam.
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Satreskoba untuk diakukan pengembangan,” Jelas Karyadi.
Sementara, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)