*Presiden RI Instruksikan TNI-Polri Patroli Pelaksanaan Protokol Kesehatan*






Jakarta-berandankrinews.com
Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19. Insturksi tersebut pun tertuang di dalam Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Presiden RI menginstruksikan TNI dan Polri untuk membina masyarakat. Khusus untuk Polri, Presiden menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

MIH