PPDB 2019, SKTM Tak Berlaku

Berandankrinews.com – Tanjung Selor – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, bakal beda dari tahun sebelumnya. Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK.

Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sigit Muryono, ada beberapa perbedaan prioritas pada pelaksanaan PPDB 2019 dengan PPDB 2018. Salah satunya, prioritas utama penerimaan yang satu zonasi dengan sekolah awal, lama domisili minimal 1 tahun, dan tidak berlakunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Diungkapkan pula, dalam Permendikbud tersebut, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur prestasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. “Permendikbud ini juga mengatur kuota. Misalnya, jalur zonasi paling sedikit 90 persen dan untuk keluarga tidak mampu paling sedikit 20 persen yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” jelas Sigit di ruang kerjanya, belum lama ini.

Semua siswa miskin yang berada di zona sekolah wajib diterima dengan syarat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, namun proses hukum akan menanti jika terbukti ada yang memalsukan bukti. “Saat ini, kami sedang menyusun draft Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB yang baru. Setelah tersusun, rencananya akan dipaparkan di Forum Group Discussion (FGD) dengan beberapa pihak seperti Ombudsman, DPR, komite sekolah dan beberapa pihak lainnya guna memperoleh solusi yang tepat terkait PPDB mendatang,” ungkap Sigit. Diharapkan draft Juknis tersebut dapat selesai bulan ini.

Dalam penerapan jalur zonasi pada PPDB 2019, Kemendikbud menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku, Sebagai gantinya para calon siswa hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah. “Untuk lebih jelasnya, kita tunggu saja Juknis PPDB 2019,” tuturnya.

Mengenai penetapan zonasi, menurut Permendikbud ini, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah, dan wajib diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Selain itu, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali  dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah kerja sama, Sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar. (humas)