PP 28/2024 Bertolak Belakang Dengan Marwah Presiden Prabowo, Ketum KERIS: Ancam Pendapatan Puluhan Juta PKL dan UMKM


Jakarta,Berandankrinews com
Larangan pemerintah menjual rokok eceran, zonasi 200 m dari tempat pendidikan dan bermain anak, serta tidak boleh memajang ditenan jualan diatur dalam pasal 434 PP 28/2024 UU 17/2023 tentang kesehatan. Sungguh tidak adil, diskriminatif, serta mengancam pendapatan puluhan juta PKL dan UMKM. Mulai asongan, kopi keliling, tenan dipinggir jalan, warung kelontong, petani tembakau dan cengkeh, pedagang pasar, buruh pabrik dan emak-emak home industri rokok. Juga puluhan juta rakyat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, tukang dan kuli bangunan, sopir, ojol, abang becak, pemulung dan lainnya tidak bisa beli rokok.

Lebih dari itu, pasal 194 yang kenakan cukai makanan dan minuman olahan dan siap saji menambah berat beban kuliner Indonesia Bahkan bisa tergantikan kuliner asing dan atau dikuasai monopoli bandar kapital. Hal ini bisa akibatkan membludaknya pengangguran dan kemiskinan.

Bahkan jadi ancaman kelaparan di negeri ini ditengah daya beli rakyat makin turun, 9,9 juta milenial gen Z menganggur, 9,48 juta kelas menengah jatuh miskin, PHK dimana-mana, dan lonjakan pekerja informal naik 3,49%.

PP 28/2024 Bertolak Belakang Dengan Marwah dan Misi Besar Presiden Prabowo

Kasat mata PP 28/2024 dapat mengancam Indonesia gagal jemput puncak bonus demografi 2030 dan transformasi jadi negara maju 2045. Lebih dari itu, PP 28/2024 bertolak belakang dengan marwah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kenapa? tegas Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) pada Refleksi Terhadap Implementasi PP 28/2024 tentang Kesehatan yang diselenggarakan PKPI (Pusat Kebijakan Publik Indonesia) di Senayan Jakarta, Rabu, 18/12/2024.

Lebih lanjut Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia ini menambahkan, diberbagai kesempatan Presiden Prabowo menegaskan lebih bangga dan hormat ke PKL dan UMKM. Bahkan memuliakan mereka karena rezekinya halal. Lebih dari itu, misi besar Presiden Prabowo sangat mulia, menghapus kemiskinan dari bumi Indonesia.

Hal tersebut nyata hadir pada preseden buruk “penghinaan” PKL Es Teh SunHaji Magelang Jawa Tengah. Atau PP 28/2024 bertolak belakang dengan marwah kepemimpinan Prabowo Subianto. Oleh karena itu, selaku Ketua Umum KERIS, Ketua Umum APKLI dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), kami konsisten berdiri tegak di atas puluhan juta PKL dan UMKM terdampak PP 28/2024.

Pertama, selekasnya menyampaikan Surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut PP 28/2024 dan merevisi UU 17/2024. Kedua, mengajukan judicial review untuk dibatalkannya PP 28/2024 ke Mahkamah Agung RI khususnya pasal 434 dan 194. Dan, ketiga, tatkala jalan buntu akan turun ke jalan aksi damai sampaikan amanat penderitaan rakyat kecil (kawulo alit).

Namun demikian, kami meyakini secara mendalam, Presiden Prabowo terketuk hatinya segera batalkan PP 28/2024 dan merivisi UU 17/2024, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw dan FKUI mantan Pembantu Rektor.Undar Jombang Jatim.

Beragam Pandangan Dari Pemangku Kebijakan dan Para Pihak

Nara sumber dari Biro Hukum Kemenkes RI, Iwan Kurniawan menegaskan, Permenkes RI PP 28/2024 ditunda diterbitkan, dan bisa jadi dikonsultasikan ke pimpinan yang lebih tinggi. Karena Permenkes ini terasa melebihi PP bahkan UU.

“Walau tidak diajak komunikasi perihal PP 28/2024, namun sudah diterbitkan berdasarkan UU 17/2024 dengan tujuan melindungi kesehatan rakyat Indonesia. Hal-hal yang masih jadi “konstroversi” baik soal kontrasepsi, larangan jual rokok dan cukai makanan dan minuman olahan dan siap saji harus dicarikan solusinya. Dapat dimampatkan di Permenkes RI. Juga terbuka diajukan JR ke Mahkamah Agung, tutur DR Kurniasih Mufidayati, Angota Komisi IX DPR RI.

Selaku host, Ketua Umum FKPI, DR. Trubus Rahardiansah menegaskan, implementasi PP 28/2024 membutuhkan percepatan sosialiasi dan edukasi ke semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat. Pada kesempatan yang sama juga hadir nara sumber pengamat hukum, Heri Prasetiyo, serta para pimpinan organisasi pemangku ekonomi rakyat.