Berandankrinews.com
Sinjai.- Sidang kedua Kasus Pembakaran Rumah Dsn.Tasoso Ds.Gunung Perak Kec. Sinjai Barat dengan No.Perkara :10/pid B /2020/PN.Sinjai,digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai KLS.II.Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai,
Kamis (20/02/2020).
Pelaksanaan Sidang Kedua digelar dengan Majelis Hakim, Ketua Agung Nugroho Sulistio Suryo, SH.M.Hum, Hakim pendamping Tri Dharma Putra. SH
Dan Andi. Muh. Amin. SH, Jaksa Penuntut umum, ERFAH BASMAR S.Kom.SH. dengan agenda Eksepsi Terdakwa TAMRIN ALS TANRA, Cs
Polres Sinjai dalam mengamankan jalannya sidang menurunkan 70 (tujuh puluh) orang personil Pengamanan yang dipimpin Oleh Kabag Ops Kompol Amran, didampingi oleh Kasat Sabhara, KBO Intelkam dan KBO Sat Reskrim.
Kegiatan pengamanan diawali dengan pengecekan personil dan dilanjutkan acara arahan Pimpinan oleh Kabag Ops Polres Sinjai tentang tekhnis pelaksanaan pengamanan.
Dalam pelaksanaan sidang yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri pengunjung sidang dari Keluarga, kerabat para terdakwa sekitar 100 orang dan selesai pada pukul 10.30 wita.
Sidang lanjutan akan di laksanakan pada hari kamis tanggal 27 februari 2020 dengan agenda sidang yaitu Tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum para terdakwa.
Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Amran menyampaikan bahwa kegiatan pegamanan berjalan aman dan tertib serta menghimbau kepada para pengunjung sidang agar tetap menjaga situasi keamanan dalam pelaksanaan sidang berikutnya.
Humas Polres Sinjai