Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polres Nunukan Ungkap 28 Kasus Pencurian dengan 121 Barang bukti selama bulan November 2018 di Aula Mapolres Nunukan, Jumat (14/12/18).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Suhadak, SH, MH dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH.
Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro dalam press conference mengungkapkan perkara curat, curas dan pencurian biasa, ini merupakan perkara kasus 2 November hingga 2 Desember 2018 yang berhasil di ungkap Satreskrim polres Nunukan.
“Jumlah perkara sebanyak 8 kasus di 8 TKP dengan barang bukti 18, dengan barang bukti ini ada sejumlah uang tunai juga ,” Ungkap Teguh.
Lanjutnya, masih di waktu yang sama 2 November hingga 2 Desember 2018 ada 20 perkara yang masuk di 20 TKP dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti 103.
“dari barang bukti ini ada uang tunai sebesar 17. 849.000,” ujar Teguh.
Ungkap Teguh kepada awak media, Modus operandi yang dilakukan ada beberapa modus.
“pertama, pelaku melakukan aksinya dimalam hari, saat Korban tertidur lelap pelaku masuk rumah korban dengan mengcungkil pintu rumah, lalu modus yang kedua, pelaku melakukan aksinya disiang hari, ketika rumah kosong atau korban tidak ada dirumah,” kata Teguh.
Teguh Sasaran pelaku adalah barang berharga yang memiliki nilai jual, seperti barang elektronik berupa Handphone, laptop, televisi, soundsistem, playstation.
Selain itu ada juga alat pertukangan, Alkon, Tong gas dan sepeda motor dan perhiasan.
Teguh juga menyampaikan karena ini merupakan diwilayah hukum polres nunukan, Banyak kejadian yang diberantas. Sesuai misi yang pernah saya sampaikan kepada teman-teman media, untuk melaksanakan penegakan hukum secara transparan, berkesinambungan dan konsisten. Ini sebagai upaya terciptanya Kamtibmas yang kondusif.
“Kami berusaha menjadi polisi yang proaktif, seperti Satreskrim maupun satres yang lain,” ucap Teguh.