Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kasus pencurian dan pembunuhan terjadi dirumahnya Suminih (53) di Jl. Kasmir Foret Dusun Liang Butan Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Pelakunya seorang pemuda bernama Silvester alias Bister (16). Dia nekat menghabisi nyawa sumisih seorang pedagang, lantaran saat mencuri kepergok Sumisih.
Korban tewas di tempat. Sat Reskrim menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap si pencuri sekaligus pembunuh Sumisih.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 01.25 wita di Rumah Sumisih. Awalnya, Pelaku melakukan aksinya dengan menyelinap diwarung sekaligus rumah tempat tinggal korban, Pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang, Ia mencungkil slot pintu kayu dengan mengunakan golok yang dibawanya.
Saat Pelaku hendak pergi, tiba-tiba Sumisih terbangun dan berteriak “Astagfhirullah” sembari memandang pelaku, karena ketahuan, secara Spontan pelaku menghabisi korban dengan golok yang dibawanya untuk menghilangkan jejak.
Korba mengalami luka tusuk dan luka bacok dibagian leher belakang kepala, 10 jari tangan dan telinga dengan berulang kali dilakukan pelaku, hingga korban meninggal dunia.
Pelaku yang telah mengambil barang korban dan membunuhnya lalumeninggalkan rumah tersebut dengan mengunci kamar korban.
Sumisih diketahui tewas oleh tetangganya lantaran mulai pagi hingga siang hari warungnya masih tutup, tetangga Korban pun langsung menghubungi Polsek Krayan untuk mengecek rumah Sumisih, Pada pukul 11.00 wita tetangga korban dan Petugas polsek Krayan mendobrak pintu rumah korban.
Petugas bersama Saksi mata menemukan Sumisih tewas dikamarnya posisi telungkup dengan kedua tangan memegang kepalanya yang bersimbah darah.
Pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa 3 unit Handphone, dan 8 bungkus rokok serta uang tunai 300.000 kemudian ia menjual hasil curian tersebut kepada rekannya Malindo alias Lindo (26)
Silvester berhasil diamankan dikediamannya di Dusun Paupan Kecamatan Krayan Selatan dan Malindo di Tanjung Karya Desa Pa Butal, Krayan Barat bersama barang bukti sebilah golok, 1 lembar celana jeans biru, 1 lembar kemeja lengan Panjang berwarna hitam, 19 buah plester handyplast, 5 buah anak kunci, 1 buah memori kartu, 9 buah korek api, 8 bungkus rokok, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak wangi axe dan 1 botol listerine.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP M. Ali Suhadak, SH, MH mengatakan dalam proses penanganan perkara ini, untuk pembunuhan pasalnya tetap.
“dijerat Undang-undang KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara, pasal 338 kita subsiderkan pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Ali.
Ia menambahkan untuk proses penyidikan dan peradilannya nanti akan digunakan perlindungan anak.
“karena perlakuannya khusus termasuk masa tahanannya itu terbatas, lanjutnya kita hanya memiliki waktu 30 hari itu terdiri dari 20 penyidik dan 10 perpanjangan di kejaksaan,” Jelas Ali
Ali menuturkan Khususnya penelitian nanti kita minta bantuan dari lapas untuk menilai kondisi sosial tersangka ini.
“bagaimana keluarganya, bagaimana perilakunya dan itu akan menjadi rekomendasi akhir nanti dalam penentu perkara”.
Ia menambahkan karena pelakunya khusus karena masih anak-anak kita akan melibatkan Pemda, Karena dipemda ada juga yang mengurusi hal itu, termasuk psikologi anak, pemerhati-pemerhati anak kita akan libatkan mereka.
“Jadi proses kembang anaknya diperhatikan juga melalui lembaga yang disediakan oleh pemda, yang selama ini kita jalin, dengan baik, karena setiap kasus menyangkut anak-anak itu kita libatkan mereka” pungkas Ali.
Penulis: AR