Polres Nunukan Ungkap Dua Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polres Nunukan, Jumat (14/12/2018), menggelar konferensi pers di Aula Sebatik mapolres Nunukan, terkait Pengungkapan narkoba sebanyak 750 gram oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Nunukan.

Konferensi pers yang di pimpin Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP M. Hasan Setyabudi, S.Ip. MH dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH.

Teguh Triwantiro, pengungkapan kasus yang merupakan laporan dari masyarakat, berhasil diungkap dengan dua Kasus Laporan Polisi (LP).

Jajaran Kami dari Satresnarkoba bekerja sama dengan Polres Polman berhasil mengamankan seorang kurir bernama Rahim berserta barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 550 gram pada selasa (7/11/18) bulan lalu di Pangkalan Hj Putri, Jumat (14/12/18)

“telah diamankan seorang bernama Rahim berserta barang bukti sebanyak 11 Bungkus dengan berat 550 Gram, pelaku merupakan kurir yang dikendalikan oleh Samsir yang berada di Tawau, Malaysia dimana tempat Rahim mengambil Sabu tersebut,” jelas Teguh.

Teguh mengatakan Modus yang dilakukan pelaku dengan memasukan sabu didalam kotak kardus kemudian dimasukan kedalam karung dan dicampur dengan Milo dan Susu Kaleng.

Ia menerangkan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Polman, Sulbar.

“Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Macci Mina yang berada di Polman, Sulbar. Untuk Rahim Sendiri di janjikan Upah sebesar 10 juta rupiah,” Terang Teguh.

Kemudian Kembali diamankan jaringan Peredaran gelap narkoba berjumlah Enam orang tersangka lainnya pada Kamis (29/11/18), Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang di KM. Bukit Siguntang Dek III kamar 3008 yang sedang berlabuh di dermaga pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Tiga Pelaku bernama Nohang, Fadly dan Syarif bersama barang bukti 4 bungkus Sabu seberat 200 Gram diamankan di KM. Bukit Siguntang Dek III Kamar 3008,” kata Teguh.

Ia menambahkan Modus pelaku adalah menyembunyikan Sabu di dalam Tas Selempang yang rencananya akan dibawa ke Pare-pare, Sulsel.

Lanjutnya, dari ketiga pelaku dilakukan pengembangan dan Control Delivery ditarakan, Tim kita berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.

“Tiga pelaku bernama Syukur yang merupakan pengatur barang/jalannya Sabu, kemudian Yoga sebagai kurir dan Hendro yang bertindak sebagai penjemput barang di laut,” ungkap Teguh.

Tak hanya itu Roy yang berada di Lapas Nunukan Juga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba tersebut.

Teguh mengatakan pelaku kita kenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman 20 Tahun penjara),”ujar Teguh.

Sebanyak 21 Kasus Narkoba telah ditangani Polres Nunukan Selama Bulan November hingga Desember dengan barang bukti sebanyak 5.680.57 Gram. (**)