NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.364,43 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Senin (29/05/2023).
Bersama dengan itu, BB dengan berat ± 7.364,43 gram berasal dari 9 tindak pidana kasus Narkotika sabu-sabu di Kab.Nunukan.
Sebanyak 9 orang yang menjadi tersangka, diantaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.
Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H menyampaikan bahwa BB sudah diperiksa oleh BNNK Nunukan dan telah mendapat persetujuan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.
“Sebelumnya BB sabu-sabu telah diperiksa dan sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan untuk melakukan pemusnahan BB hari ini,” ucap Taufik.
Selanjutnya, Kapolres Nunukan menyampaikan jumlah keseluruhan barang bukti sebelum dimusnahkan dan setelah disisihkan ke laboratorium forensik (Labfor).
“Untuk jumlah keseluruhan BB yang akan dimusnahkan dan sebelum disihkan ke Labfor serta persidangan sebanyak ± 7.367,33 g, sedangkan jumlah yang disisihkan untuk Labfor dan pembuktian persidangan masing-masing sebanyak ± 1,45 g, lalu jumlah keseluruhan yang dimusnahkan seberat ± 7.364,43 g,” lanjut Kapolres.
Adapun, seluruh BB sabu-sabu tindak pidana pengungkapan narkotika yang dimusnahkan mulai dari kasus bulan maret minggu ketiga hingga mei 2023.
(Nam)