NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Mesak Adianto,S.Sos,.M.Si menghadiri kegiatan Press Release Akhir Tahun serta pemusnahan barang bukti yang selama Tahun 2023 yang digelar Polres Nunukan bertempat di lapangan Apel Tri Brata Polres Nunukan, Jum’at (29/12)
Adapun kasus yang berhasil diungkap Polres Nunukan selama Tahun 2023 diantaranya:
KONVESIONAL :
-Tindak Pidana Pencurian 104 Kasus
-Tindak Pidana Penganiayaan 45 Kasus
-Tindak Pidana Perlindungan Anak 36 Kasus
-DLL 93 Kasus
TRANSNASIONAL :
– Tindak Pidana Narkoba 111 Kasus
– Tindak Pidana TTPO 16 Kasus
– Tindak Pidana UU PPMI 5 kasus
– Tindak Pidana UU Keimigrasian 6 orang
KEKAYAAN NEGARA :
-Tindak Pidana Cukai 1 Kasus
-Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan 1 Kasus
-Tindak Pidana Illegal Logging 1 Kasus
-Tindak Pidana UU TTG Pelayanan 1 Kasus
Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 194 orang. Total Barang Bukti Narkoba 88.772,29 Gram, 168 pill extasy dan 30 botol cairan liquid NKB @10 ml.
Dalam kesempatan ini Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K. M.H menerangkan bahwa Giat gelar Press Release ini seluruh kasus yang selama 1 Tahun di Tahun 2023 yang ditangani oleh Polres Nunukan.
“Adapun barang bukti yang kami musnahkan diantaranya, 75 buah Knalpot, 253 Botol minuman Beralkohol berbagai Merk, 32.000,00 Gram Sabu, 96 Butir extasy, dan Kosmetik berbagai jenis merek.“jelas Kapolres Nunukan.
Lanjut dikatakan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Kapolres berharap semoga Polres Nunukan di Tahun 2024 bisa lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Hukum Polres Nunukan.
” Agar masyarakat merasa aman dan nyaman karena keamanan dan ketertiban di masyarakat sudah tugas kita sebagai Polisi yang selalu mengayomi melayani serta memberikan yang terbaik untuk masyarakat”* tambahnya.
(PROKOMPIM)