NUNUKAN – Bertempat di Aula Sebatik Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, gelaran konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan barang oleh Polres Nunukan, Selasa (12/11/2024).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan bahwa dari 3 kasus sebanyak 127 unit alat elektronik dan 14 ballpress asal Malaysia berhasil diamankan.
“TKP pertama Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur pada 7 November 2023 sebanyak 104 unit elektronik berhasil kita amankan, TKP yang kedua pada hari yang sama di Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, kita temukan 23 unit, sedangkan untuk 14 Ballpress diamankan 9 November 2024 di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat,” ucap Bonifasius.
Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa pelaku dan jumlah kerugian negara kasus penyelundupan masih dalam tahap penyelidikan.
“Pelaku dan jumlah kerugian negara belum ditetapkan kita masih menunggu keterangan penyelidikan dan ahli,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan modus operandi kasus penyelundupan barang malaysia tersebut.
“TKP pertama dan TKP Kedua, pelaku memperjual belikan berbagai macam barang elektronik dan kompor dari Malaysia yang tidak terdaftar label SNI dimana barang barang yang diperjual belikan tersebut wajib memiliki label SNI berdasarkan UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sedangkan TKP ketiga, pelaku mengirimkan pakaian miliknya sebanyak 14 ball dari Malaysia tersebut tanpa izin dari Kepala Bea Cukai Nunukan supaya tidak membayar bea masuk,” sebutnya.
Berdasarkan penyelidikan, barang elektronik diduga akan dibawa menuju Sebatik untuk diperdagangkan, sedangkan barang bukti ballpress menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Adapun menurut analisa yuridis, pasal yang dipersangkakan yakni untuk TKP Pertama dan TKP Kedua, pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014.
Pada TKP ketiga, setiap orang yang membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 102 huruf “b” UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang Pabean.
(nam/nam)