Jakarta – Sedikitnya 179 demonstran Aksi 30 September yang melakukan unjuk rasa di seputar Gedung DPR RI masih ditahan di Kepolisian. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, dari yang ditahan tersebut hanya 4 orang dari unsur siswa yakni 2 orang Pelajar dan 2 Mahasiswa dan 175 preman.
“Yang masih ditahan 179 orang. Rinciannya adalah dua oknum mahasiswa, ada dua oknum pelajar dan yang preman ada 175 orang,” tuturAsep.
Data tersebut juga sesuai dengan rilis Polda Metro Jaya. Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ada 380 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo 30 September.
“Lalu dari jumlah itu ada 179 orang yang ditahan termasuk dua pelajar dan dua mahasiswa. Pelajar yang ditahan karena membawa senjata tajam. Terkena undang-undang darurat,” tuturnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan pada demo 30 September, polisi mengamankan total 1.365 orang, yang sebagian besar telah dilepaskan hingga tersisa 179 orang. Namun polisi tidak merilis detail berapa jumlah yang telah dipulangkan.
Mabes Polri melengkapi data tersebut terhitung sejak 24 hingga 30 September. Dalam periode itu polisi total sempat menangkap 1.489 orang peserta demo berujung kerusuhan di sekitar wilayah Gedung MPR/DPR/DPD.
Dalam aksi 30 September tersebut melayangkan 7 tuntutan diantaranya menolak RKUHP, RUU MINERBA, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS. Selain tuntutan diatas, mereka juga mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA yang baru sahkan. Kemudian mendesak pengesahan RUU PKS dan RUU PPRT.
Selain itu, Mahasiswa juga menuntut pembatalan pimpinan KPK periode 2019-2023 pilihan DPR. Masa juga menolak TNI & POLRI menempati jabatan sipil. Kemudian keempat, setop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua. (eddyS)