NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur meringkus Ahmad dan Juslan, tersangka pencurian mesin tempel 15 PK (Paardenkracht) Yamaha Enduro milik korban Syamsuddin (49) warga Jl. H. Kambolong, Minggu (16/07/2023).
Selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian.
“Ketika hendak melaut, korban kaget melihat perahunya yang berada di sungai, mesinnya sudah hilang. Korban sempat mencari dan bertanya-tanya kepada masyarakat, namun tidak menemukan sehingga korban langsung melaporkan kepada kepolisian pada Sabtu 15 Juli 2023,” ucap Iptu Ricko Veandra.
Unit Reskrim Polsek Sebatik yang menerima laporan langsung menggelar penyelidikan. Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan informasi identitas mengarah kepada dua pelaku.
“Ahmad diringkus saat berada di rumahnya dan Juslan saat berada di sekitar desa Balansiku, kedua pelaku membenarkan telah mencuri mesin milik Syamsuddin, mereka bekerjasama mencuri mesin yang terpasang diperahu korban,” lanjut Iptu Ricko Veandra.
“Selanjutnya, Kedua pelaku diamankan di Polsek Sebatik Timur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Iptu Ricko Veandra.
(*)