Polisi Amankan 2 Orang Pelaku Penganiayaan Di Nunukan 

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan berinisial IRL (47) dan IRF (23) terhadap korban berinisial AM (35) di Jl. Tanjung, Sabtu (15/07/2023).

Selaku, Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan.

“Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, pada saat itu berawal adanya permasalahan dari orang tua pelapor dengan orang tua dari terlapor hingga permasalahan tersebut dilaporkan kekantor polsek nunukan,” ungkap Polsek Nunukan

“kemudian, kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terhadap kedua bela pihak, disaat itu juga sempat memanas antara pelapor dengan terlapor, sehingga terjadi adu mulut dan selanjutnya dari pihak terlapor tiba- tiba melompat dan menendang bagian dada pelapor”, ungkap Polsek Nunukan

“selanjutnya, diwaktu yang bersamaan anak dari terlapor IRL, IRF pun ikut menendang pelapor dipicu karena terpancing emosi dengan ketidakterimaan dari pelaku atas sikap dari korban. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri,” ungkap Polsek Nunukan.

Adapun Barang Bukti (BB) tindak pidana penganiayaan 1 (satu) lembar baju warna Kuning.

Kedua pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

(*)