Makassar-berandankrinews.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sulwesi Selatan menggelar Operasi Yustisi terhadap masyarakat yang bertujuan untuk memastikan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di daerah itu.
Terlihat saat dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Sulsel Brigjen. Pol. Drs. Halim Pagarra, S.H.,M.H., di lapangan apel Mapolda Sulsel, Senin (14/07/2020), pukul 07.00 wita.
Inti dari Arahan Wakapolda Sulsel yaitu pihak TNI Polri akan back up pemerintah Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi disiplin protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengatakan operasi ini resmi digelar mulai hari Senin ini baik di tingkat Polda Sulsel maupun jajaran polres di daerah.
Ia menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
Ia mengatakan operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum.
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.
Selain itu dalam tujuh hari ke depan akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait perda agar diketahui secara luas oleh masyarakat
“Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelas Kabid Humas.(Humaspolda Sulsel)
MIH