Nunukan (Kaltara)-Satuan Reserse Kriminal Polres Nunuka berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pengelapan Sepeda motor dan penadah, Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda, Kamis (26/7/19).
Diketahui pelaku tindak pidana pengelapan bernama Thomas Alias Tomi (32) warga Jl.fatahillah Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan penadah Haderiyania (33) warga Jl. Muh Hatta Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi di Nunukan menjelaskan bahwa, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi LP/75/VII/2019/kaltara/Res Nunukan/ Sek Nunukan Tanggal 24 Juli 2019.
“Antara korban dengan pelaku saling mengenal, seingga pada hari Selasa 23 juli 2019 sekira pkl 11.00 wita, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban yang dipinjamnya, korban sempat mengubungi pelaku namun jawaban pelaku berbelit-belit tentang sepeda motor korban, hingga pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Iptu Karyadi.
Karena korban merasa di rugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Nunukan, tambah Karyadi
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Haderiyania sebesar Rp 6 juta. Keduanya berhasil diamankan kemarin siang ditempat yang berbeda,”jelas Karyadi
Para pelaku dan barang bukti 1 unit Sepeda motor YAMAHA Mio soul bernomor polisi KT 2606 SU warna merah putih, stnk atas nama Tukiyem dan 1 buah kunci kontak asli diamankan di Mapolsek Nunukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Sanksi Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya. (Red)