Perubahan APBD Pemda T.A 2024 Disetujui DPRD Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan, Senin (05/08/2024) siang.

Persetujuan langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Saleh, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Burhanuddin beserta 21 anggota DPRD Nunukan yang hadir pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan DPRD Nunukan, Romi R. Setiadi dalam surat keputusan nomor 8 DPRD Nunukan tahun 2024.

“Keputusan DPRD Kab. Nunukan nomor 8 tahun 2024 terkait persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kab. Nunukan T.A 2024,” ujar Romi.

Lebih lanjut, Romi menyampaikan penetapan  proyeksi perubahan APBD 2024 yakni pada pendapatan daerah yang naik sebesar 8,12 persen.

“Semula sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 ( Satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar Sembilan rutus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.987.304.299.258,54 (Satu triliun Sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus empat jutu dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah koma lima empat sen,” sebutnya.

Selanjutnya, Ia mengungkapkan pada pendapatan daerah naik sebanyak 13,51 persen.

“Sedangkan belanja daerah semula sebesar Rp. 2.020.964.995.989,00 (Dua Trilyun Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Koma Nol Nol bertambah menjadi Rp. 2.293.991.609.770,00 (Dua Trilyun Dua ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratua Sembilan Rila Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah Koma Nol Nol,” ungkapnya.

Lalu, Romi menuturkan bahwa keputusan persetujuan P-APBD berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dimana ditetapkan di Nunukan pada tanggal 5 Agustus 2024,” terangnya.

Terkahir, dilakukan penandatanganan kesepakatan perubahan APBD T.A 2024 oleh Pemda Nunukan yakni Bupati Laura bersama Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa.

Bersama dengan itu sebelumnya, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Nunukan terkait P-APBD dengan memberikan beberapa saran dan masukan.

(nam/nam)