NUNUKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, kembali menggelar rapat paripurna Ke-12 Masa persidangan III Tahun sidang 2023-2024 dalam pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023. Senin 22/07/2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Nunukan Hj.Leppa yang didampingi wakil ketua H.Saleh, SE. Yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, para asisten, staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, BUMN, BUMD, ketua partai politik, tokoh masyarakat dan Tokoh agama.
Setelah beberapa kali menggelar rapat paripurna akhirnya DPRD Nunukan menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD TA.2023 setelah adanya laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (BPK).
H.Nadia selaku juru bicara DPRD Nunukan mengatakan bahwa pembahasan berfokus pada evaluasi kinerja pemda Nunukan terhadap implementasi APBD 2023. “pembahasan antara Banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada evaluasi kinerja pemerintah daerah baik dari sisi realisasi program maupun realisasi keuangan”. Tutur Nadia.
Kemudian, DPRD Kabupaten Nunukan mengapresiasi atas kinerja pemerintah daerah selama ini dan turut memberikan beberapa catatan atau bahan evaluasi terhadap pemerintah daerah diantaranya:
Pertama, DPRD mengharapkan kepada pemerintah Daerah agar menggali sumber-sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagai salah satu cara adalah peningkatan target PAD.
Kedua, Peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) agar menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dan tidak selalu menjadi angka terendah di provinsi kalimantan Utara.
Ketiga, Transparansi terkait masalah silpa anggaran lebih di perjelas dalam laporan pertanggungjawaban terkait pemanfaatannya khususnya penempatan dalam bentuk program kegiatam dalam struktur APBD 2024.
Keempat, perencanaan pembangunan di Kabupaten Nunukan lebih di fokuskan dan memperhatikan karakteristik wilayah di Kabupaten Nunukan agar asas pemanfaatannya lebih berguna bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Kelima, pemerataan pembangunan lebih di tingkatkan khususnya dalam pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Keenam, sisa utang di pastikan di tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan.
Ketujuh, agar pemerintah daerah Kabupaten Nunukan memperhatikan penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan di lokasi pembangunan Embung di desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara.
Dan terakhir, DPRD Kabupaten Nunukan berharap kepada pemerintah Daerah untuk tetap menjalin kerjasama yang baik dengan DPRD sebagai mitra pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah Kabupaten Nunukan.
Nam/Meri