Pertama di Kaltara, Imigrasi Nunukan Kini Buka Pelayanan Pembuatan Paspor Elektronik

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan buka layanan pembuatan paspor elektronik dimana merupakan satu-satunya di Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (22/09/2023).

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi nomor IMI-0199.GR.01.01 tahun 2023 tentang kantor imigrasi penerbit paspor biasa elektronik dengan lembar laminasi.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menjelaskan perbedaan antara paspor biasa dan elektronik serta keuntungan e-pasport.

“Secara fisik, paspor elektronik ini dapat dibedakan melalui keberadaan chip gen pada cover sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya dan dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate dengan fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang,” ujar Ryan Aditya.

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengungkapkan ketentuan dan alur pembuatan paspor elektronik.

“Untuk bisa menikmati layanan paspor elektronik, pemohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi m-paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi Nunukan dan nanti diarahkan untuk pembuatannya,” ucap Ryan Aditya.

Lebih lanjut, Ryan menjelaskan biaya pembuatan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp.650.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) di luar biaya penerbitan paspor,” lanjut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Adapun pemilik paspor elektronik juga mendapatkan keistimewaan bebas visa ke Jepang selama 15 hari dengan cara melakukan registrasi di kantor perwakilan negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

(Nam/Nam)