Pqlopo, Berandankrinews.com
Pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020, pukul 22.30 wita, bertempat di jalan Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA A. AKBAR, SH, telah mengamankan 1 orang lelaki dengan identitas sebagai berikut :
RIVALDI Alias NOMANG
Bone, 01 Februari 1992 (RESK
Buruh bangunan
jalan Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo.
Pelaku diamankan sehubungan dengan mengedarkan obat-obatan jenis tramadol Yang juga Bisa menyebabkan penyakit ketergantungan
(kecanduan) bagi penggunanya
Kronologis sehingga dilakukan penangkapan Oleh unit Reskrim,
Adanya informasi dari masyarakat Bahwa di sekitar jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat2an jenis tramadol, sehingga personil unit reskrim menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi, pelaku kemudian diamankan ke polsek wara,
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku
1 (satu) buah tas pinggang merk PUSHOP warna abu2 loreng, berisi :
– 99 (sembilan puluh sembilan) butir obat2an jenis tramadol yang dikemas dalam 11 (sebelas) sachet
– 2 (dua) sachet bekas pakai diduga shabu
– 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru muda
– Uang tunai Rp. 252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah)
– 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu)
Pelaku saat ini Diamankan di Polsek Wara Dan akan diserahkan dipolres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut ,ungkap Kanitres Polsek Wara
Sumber Polres Palopo