Personil Sebatik Timur Berhasil Mengamankan Laki-Laki Pengancaman Jenis Samurai

NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan pengungkapan kasus pengancaman menggunakan jenis Samurai, pada hari rabu 4/1/2023.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya mengatakan, bahwa berawal saat pelaku, K (22) hendak menagih hutang sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) kepada saudara (M). Namun karena saudara (M) tidak mampu menyanggupi permintaan pelaku, sehingga pelaku kemudian mengayunkan sebuah samurai yang sangat pancang di sebuah kursi di depan Apotek Aisyah dengan berkata “MANA CALON MERTUANYA? MAU KU CINCANG KAH ?” Bebernya.

Sedangkan saudara (TF) adalah merupakan mertua dari (TF)segera menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Sebatik Timur. Kapolsek Sebatik Timur kepada anggota untuk segera menuju TKP dan tidak menemukan keberadaan pelaku. Kemudian selanjutnya personil Polsek Sebatik Timur menuju rumah pelaku dan berhasil mengamakan pelaku” Tuturnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa dia mengakui perbuatannya karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh saudara (M). Pelaku juga mengakui bahwa samurai ia dapatkan dibeli melalui online shop.

Barang bukti pelaku yang di amankan di antaranya, 1 (satu) buah samurai beserta sarung warna hitam, 1(satu) buah rekaman CCTV.

Pelaku disangkakan pasal 335 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 2, ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara.

Penulis : NR

Editor : Nam