Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Selayar, Cekok DPO Kasus Tipikor di Kota Cilegon, Banten

SELAYAR – Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andi Anwar Dg.

Pasikki yang sebelumnya dinyataka, terbukti secara sah dan mengyakinkan telah melakukan dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai kurang lebih tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan enam belas rupiah.

Andi Anwar Dg. Pasikki ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Dusun Bonelohe Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, TA. 2015 dengan mendasari hasil penyelidikan tim seksi pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar.

Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar Juniardi Windaraswara, SH., MH  menyatakan, “tersangka Andi Anwar Dg. Pasikki kita tetapkan sebagai DPO sejak dimulainya tahap penyidikan dan pemberkasan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar dan diputus secara In Absentia tanpa menghadirkan terdakwa yang sejak awal melarikan diri”ungkapnya ,Kamis (14/11) 2019

“Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan didasarkan pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Makassar, nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017”.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, yang bersangkutan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kasus tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama merugikan negara dalam kegiatan proyek peningkatan jalan ruas Bonelohe-Labuang Nipaya”.

“Setelah tiga tahun buron dan dinyatakan sebagai DPO hari ini Kamis, 14 November 2019 Andi Anwar Dg, Pasikki berhasil kita cekok dari kota tempat persembunyiannya di Mekar Sari Pulo Merak Kabupaten Cilegon Provinsi Banten”.

“Andi Anwar kita tangkap setelah terendus dan diketahui berada di Mekar sari Pulo Merak Kabupaten Cilegon bersama dengan keluarganya”, terang, pria yang akrab disapa dengan panggilan Ardi itu.

“Penangkapan tersangka ikut diback up oleh Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin IPTU Asfada”

“Usai penangkapan, tersangka langsung kita gelandang dan diterbangkan menuju Makassar untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar untuk menjalani proses penahanan selama kurun waktu 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara”, tegasnya.

(fadly syarif)