Penangkapan 543 gram Sabu Sabu di pelabuhan Tunontaka oleh Satgas Catur Bais TNI dan Tim gabungan TNI-Polri, Bea Cukai dan KSKP Nunukan

NUNUKAN – Tim Gabungan TNI-Polri,Bea Cukai dan KSKP Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Minggu (15/9/2024).

Sebelum melakukan penangkapan pada pukul 17.00 WITA, Kasatreskoba Polres Nunukan berkoordinasi dengan Satgas Catur Bais TNI dan Tim Gabungan TNI-Polri bahwasanya akan ada barang larangan berupa Narkotika masuk ke wilayah Nunukan.

Pukul 17.00 s.d 24.00 Tim Gabungan TNI-Polri melaksanakan peningkatan, pemantauan dan waskat di seluruh Pelabuhan Tradisional Nunukan dan Pelabuhan Tunon Taka.

Penangkapan pertama pada pukul 21.45 WITA, bertempat di X-ray Bea Cukai Nunukan (Pelabuhan Tunon Taka). Tim gabungan menemukan barang terdeteksi X-Ray diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan dalam tas yang diselipkan di dalam pampers bayi yang dibawa oleh terduga Sdr.IM.

Kemudian,penangkapan kedua pada pukul 22.15 WITA, bertempat di X-ray Bea Cukai Nunukan (Pelabuhan Tunon Taka). Tim gabungan kembali menemukan barang terdeteksi X-Ray diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang dibungkus jaket warna merah yang dibawa oleh terduga Sdr. IH.

Adapun barang bukti yang diamankan

1. Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat total bruto 244 gram, Satu buah Celana Pendek warna Coklat, 1 buah pampers dan Uang sebesar Rp. 261.000,- 

2. Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat total bruto 309 gram, Satu buah tas warna hitam berisi pakaian dan Uang sebesar Rp. 1.150.000,-

Sehingga total bruto Sabu yang diamankan sebanyak 543 gram dan telah dilaksanakan pengetesan positif Narkotika Methamphetamine. 

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku kurir sdr.IM, bahwasanya barang tersebut dititipkan oleh seseorang di Nunukan untuk dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi. Ybs dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000 apabila barang sampai ditujuan

“Saya berangkat dari Tarakan ke Nunukan rencana akan menyebrang ke Sulawesi menggunakan KM Lambelu tujuan Pelabuhan Nusantara Pare-pare dan akan dijemput seseorang di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Setelah diterima oleh orang tersebut ,uang Rp 5.000.000 akan diberikan”katanya.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan terduga kurir sdr. IH menyampaikan barang tersebut dititipkan oleh seseorang di Sei Nyamuk untuk dibawa ke Bone, Sulawesi Selatan dan diberikan ongkos jalan Rp. 1.500.000,-

“Rencana akan menyebrang ke Sulawesi menggunakan KM Lambelu tujuan Pelabuhan Nusantara Pare-pare (Sulawesi Selatan) dan barang tersebut akan dijemput seseorang di Bone, Sulawesi” .Ungkapnya

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Satrekoba Polres Nunukan untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun penangkapan tersangka pelaku kurir narkoba ini merupakan operasi gabungan hasil kerja sama dari tim TNI-Polri, Bea Cukai dan KSKP Nunukan.

Dari kegiatan operasi gabungan ini dapat disimpulkan bahwa masih marak terjadi pengiriman narkoba ke wilayah Kab. Nunukan yang berasal dari Tawau, Malaysia.

Operasi gabungan tim TNI-Polri, Bea Cukai, dan KSKP kali ini membuktikan kerja sama antar instansi dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting dan memberikan hasil yang optimal. Sinergitas TNI-Polri serta stakeholder terkait akan menambah kekuatan dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah perbatasan. 

(**)