NUNUKAN- Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Kejaksaan Negeri Nunukan tentang penanganan perkara litigasi dan non litigasi tahun 2024 di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kamis (30/05).
Penandatanganan kerjasama tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Kejaksaan Negeri Nunukan dalam rangka mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan keuangan/kekayaan negara serta dalam rangka mewujudkan kepentingan dan kebaikan bagi bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata melainkan untuk kebaikan Indonesia.
Nota kerjasama ini akan meliputi penyelesaian masalah-masalah hukum, baik penyelesaian yang dilakukan lewat jalur litigasi atau pengadilan, atau non litigasi atau jalur hukum non pengadilan
Dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, maka Bupati Laura percaya penyelesaian masalah-masalah hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan akan bisa berjalan secara cepat, sehingga segera ada kepastian hukum bagi para pihak.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dan seluruh jajaran yang memiliki komitmen kuat untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berjalan secara efektif, efisien, dan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan”, ungkap Laura.
( PROKOMPIM)