TANJUNG SELOR – Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kalimantan Utara (Kaltara), Pollymaart Sijabat, SKM., M.A.P., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO37001:2016 dalam Membangun Ekosistem Anti Penyuapan Kegiatan Jasa Konstruksi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, di hotel Luminor, Rabu (6/3).
Pada kesempatan tersebut Pollymaart menyambut baik acara yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan menciptakan lingkungan yang mendukung integritas, kultur anti suap serta tercapainya wilayah bebas korupsi,” ujar Pollymaart.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan hasil adopsi Badan Standarisasi Nasional (BSN) terhadap ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management Sistem menjadi SNI 37001 SMAP.
Selain itu untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dari bentuk korupsi yang dilarang dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pollymaart menyebutkan sosialisasi ini menjadi wadah untuk membentuk ekosistem anti penyuapan melalui ISO 37001 sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap pengadaan barang dan jasa yang jujur, terbuka dan akuntabel.
“Melalui sosialisasi SMAP, kita bersama berharap dapat menciptakan budaya kerja anti suap dan anti korupsi sebagai bagian dari komitmen kita bersama dalam bekerja,” tuntasnya. Turut hadir Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, Ibu Korsiana, ST., Kepala Balai Jasa Konstruksi, Sumihar ST., MT., dan perwakilan unsur perangkat daerah se – Kaltara.
(dkisp)