Berandankrinews.com – JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan sejumlah kegiatan kepada kementerian atau lembaga terkait guna mempercepat realisasi Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Usulan itu, yakni pembangunan outer ring road sepanjang 51 kilometer, pembangunan inner ring road sepanjang 27 kilometer, pengembangan Jembatan Sungai Sabanar yang menghubungkan antara KBM dengan kawasan delta Kayan Food Estatete, serta pembangunan jalan pendekat menuju Pelabuhan Pesawan dengan lebar 40 meter.
Demikian dipaparkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan rencana aksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru MandiriTanjung Selor di Century Park Hotel, Jakarta, Rabu (19/6) pagi.
Dikatakan Irianto, selain usulan seperti tersebut diatas, Pemprov Kaltara juga menilai penting untuk menyampaikan mengenai upaya pengembangan infrastruktur pendukung lainnya. Yaitu, penurunan elevasi Jalan Agatish dan pengembangan Bandara Tanjung Harapan, pembangunan Jembatan Kembar Sei Jelarai, dengan total nilai investasi Rp 180 miliar dan kini dalam tahap perencanaan P2JN.
Usulan lain, pembangunan ruas jalan Tanjung Selor-Tanah Kuning sepanjang 60 kilometer dan lebar 60 meter yang kini memasuki tahap finishing rigid pavement, pembangunan ruas jalan Tanah Kuning-Kampung Baru sepanjang 60 kilometer dan lebar 60 meter (finishing rigid pavement), peningkatan jalan Padaelo, pembangunan Pelabuhan Tengkayu Kota Tarakan, pengembangan moda transportasi terpadu di Kota Tarakan, pembangunan Pelabuhan Pesawan dengan luas 60 hektare dan masuk dalam wilayah perencanaan (BWP 3), serta penyelesaian pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjung Selor seluas 20 hektare.
Gubernur berharap usulan kegiatan tersebut dapat diakomodir dan direalisasikan sebagaimana arahan Presiden didalam Inpres No. 9/2018. “Seperti diketahui, Inpres No. 9/2018 melibatkan 12 kementerian dan 2 pemerintah daerah. Jadi, kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dalam koridor keterpaduan sebagaimana arahan Presiden,” ungkap Irianto.
Pemprov Kaltara sendiri, kata Gubernur memiliki 6 tanggung jawab dalam percepatan KBM Tanjung Selor sesuai Inpres No. 6/2018. Yakni, melaksanakan percepatan proses perizinan pembangunan KBM Tanjung Selor melalui DPMPTSP, bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang menghambat proses percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor, memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan, memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan KBM Tanjung Selor, memfasilitasi percepatan penyusunan dan penetapan RTRW Kabupaten Bulungan dan RDTR KBM Tanjung Selor, serta melaporkan hasil pelaksanaan Inpres No. 9/2018 kepada Mendagri secara reguler. “Sesuai tanggung jawab yang diberikan, maka Pemprov Kaltara sudah melakukan progress rencana aksi tersebut dalam bentuk progress regulasi dan fisik. Seperti, penyusunan RTRWK Bulungan, penyediaan lahan dan kegiatan fisik tahun 2019 KBM Tanjung Selor,” urai Irianto.
Untuk regulasi pembangunannya, didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, Perda No. 1/2016 tentang RPJPD Provinsi Kaltara, Perda No. 1/2017 tentang RTRW Provinsi Kaltara, dan Perda No. 11/2018 tentang RPJMD Tahun 2016-2021. “Perda No. 11/2018 diterbitkan guna memastikan kesinambungan pembiayaan program pembangunan KBM Tanjung Selor. Sementara untuk percepatan penyusunan dan penetapan RTRW, Pemprov Kaltara memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Bulungan sebesar Rp 3 miliar. Ini untuk melakukan review RTRW Kabupaten Bulungan,” jelas Gubernur.
Sekaitan dengan review RTRW Kabupaten Bulungan, Pemprov Kaltara juga berperan dalam memfasilitasi rapat pembahasannya, serta telah mengeluarkan rekomendasi pemberian persetujuan rancangan revisi Perda No. 4/2013 tentang RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032.
Dituturkan Gubernur, perkembangan percepatan pembangunan KBM cukup signifikan. Salah satunya, soal pembebasan lahan. “Pemprov Kaltara pada tahun ini menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan KBM Tanjung Selor seluas 173,55 hektare. Sementara pada 2017 sudah dibebaskan 100,20 hektare, dan 2018 seluas 490,06 hektare,” ungkap Irianto.
Selain itu, dalam upaya penyediaan lahan KBM Tanjung Selor, dipaparkan juga oleh Gubernur mengenai adanya deliniasi kawasan prioritas seluas 765,91 hektare. Deliniasi penetapan lokasi pengadaan tanah ini, ditetapkan pada 21 Januari 2016, termasuk perpanjangan penetapan lokasinya. Adapun luasan penetapan lokasi itu, mencapai 2.079 hektare. “Tindaklanjutnya, adalah berupa kegiatan fisik dimana pada 2019 direncanakan pemagaran tahap I sepanjang 2.700 meter. Adapula deliniasi pengadaan tanah KBM 2018 dengan total luasan 490,06 hektare dan 2017 seluas 102,30 hektare,” paparnya.
Kegiatan fisik lainnya yang dilakukan tahun ini, adalah land clearing jalan utama. Land clearing sendiri memiliki luas total 41,90 hektare dengan total panjang 8,53 kilometer. “Untuk jalan utamanya, lebar jalan sekitar 40 meter,” tutup Gubernur. (humas)