Pemprov Kaltara Resmi Mulai Seleksi Kompetensi PPPK Tahap Pertama 2024

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi melaksanakan seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024, Labotarium CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (11/12)

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 800.1.2.2/1739/BKD Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dengan Metode Computer Assisted Tes (CAT) ditandatangani Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum.

Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menyampaikan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap Pertama sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepagawaian Nasional (BKN) dimulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2024.

“Hari ini, kita mempersiapkan peserta 300 dalam 3 sesi perhari, jadi secara keseluruhan total peserta PPPK yang mengikuti seleksi sebanyak 1.254 peserta,” kata Andi Amriampa.

“Pada 1.251 peserta mengikuti titik lokasi di Lab CAT BKD Kaltara, 3 peserta mengikuti seleksi di Jakarta dari Badan Penghubung bertugas di Jakarta,” sambungnya.

Ungkapnya pada pelaksanaan seleksi PPPK Tahap Pertama tidak ada mengalami kendala, termasuk dukungan jaringan internet oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara berjalan baik dengan 3 jaringan.

Pada listrik bekerjasama dengan PT. PLN dan dibantu Mobile UPS yang terhubung dengan jaringan, jadi 100 unit CPU dibantu oleh Mobile UPS. Dipastikan baik jaringan listrik dan internet sudah aman.

Terkait Passing Grade, Andi Amriampa menjelaskan sistem ini sementara ditiadakan. “Mereka mengikuti tes tidak ada passing gradenya. Pada sistem perangkingan dilihat dari formasi yang ada, masing – masing formasi kita lihat jumlah pelamarnya,” ucapnya.

Misalkan nanti dalam 1 formasi ada lebih dari satu peserta, maka masuk dalam formasi yang sama maka nanti kebijakannya ada di MenpanRB dan BKN terkait penuh waktu dan paruh waktu.

“Kita harapkan semua bisa mengikuti mengikuti seleksi PPPK ini, berdasarkan peraturan tidak bisa pindah sesi, jadi kalau misalkan ada peserta yang tidak hadir artinya dia tidak bisa ikut,” tuntas Andi Amriampa.

(dkisp)