Pemprov Kaltara Rancang Perda Pengaturan Retribusi Daerah

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, gelar kegiatan Penyamaan Persepsi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Evaluasi Program Kegiatan Retribusi Tahun 2023 dan Penyampaian Program Kegiatan Retribusi Tahun 2024 di Ruang Rapat Intimung lantai 3 Kantor Gubernur pada Selasa (30/1).

Sebagai penopang utama pendapatan daerah. Maka dibutuhkan Perda yang mengatur Retribusi Daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Asisten Bidang Administrasi Umum Polymaart Sijabat , SKM., M.AP., hadir dan memimpin langsung giat penyamaan persepsi ini.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari setiap OPD terkait yang ada di lingkup Pemprov Kaltara.

“Diharapkan dengan adanya perda ini nanti, dapat memaksimalkan retribusi daerah dari berbagai sektor,” ucap Polymaart.

Polymaart juga menghimbau dan memberi arahan kepada OPD-OPD untuk nantinya menjadikan Perda ini sebagai acuan untuk memaksimalkan retribusi daerah.

“Nantinya, dengan adanya Perda ini dapat menjadi acuan OPD untuk dapat memaksimalkan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Ada 3 sektor retribusi yang menjadi poin utama dalam Perda ini. Yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Dan untuk capaian realisasi retribusi daerah dalam beberapa tahun terakhir, pada tahun 2023 lalu sebesar 80,92% dengan rincian target sebesar Rp 21,2 M, realisasi sebesar Rp 17,1 M. Sedangkan pada 2022 sebesar 100,64% dari target Rp 7 M, realisasi 7,044 M.

Diharapkan pada 2024 ini, realisasi retribusi daerah dapat mencapai target, dan dengan nanti adanya Perda ini dapat memaksimalkan pendapatan daerah yang akan menopang pembangunan Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.

(dkisp)