NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Sekretaris Daerah Serfianus hadir dan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai I, Kantor Bupati Nunukan, Kamis (15/12).
Turut hadir perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Nunukan serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan yang diwakili oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyakit mulut dan kuku yang disingkat PMK adalah penyakit yang disebabkan oleh virus RNA yang menyerang semua hewan-hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing dan domba.
Dalam rangka penanganan wabah penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Nunukan di perlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Nunukan, unsur TNI, Polri, instansi lintas sektoral, pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan desa se-Kabupaten Nunukan.
Penyebaran penyakit mulut dan kuku di Indonesia telah menimbulkan kematian pada hewan ternak dan kerugian material yang lebih besar dan telah terinplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya peternak dan pengusaha yang bergerak dalam bidang komoditas ternak.
Berbagai langkah yang telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Satgas PMK antara lain memperketat lalu lintas perdagangan ternak antar daerah, melakukan vaksinasi, pengambilan sampel darah, penandaan ternak, pemantauan, sosialisasi PMK dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penanganan dan pengendalian penyebaran PMK di Kabupaten Nunukan yang merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Nunukan.
Menghadapi situasi tersebut, Sekda Serfianus dalam sambutan Bupati Nunukan mengatakan bahwa pemerintah telah bertindak tegas dengan membentuk satgas penanggulangan PMK, melarang penjualan hewan ternak dari daerah terdampak, melakukan vaksinasi, dan melakukan langkah-langkah pencegahan lainnya.
Disamping itu, Bupati mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan monitoring penanggulangan dan pengendalian PMK yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Utara kali ini.
“Saya berharap dengan sosialisasi yang intens, masyarakat dan para peternak akhirnya menjadi lebih tahu apa itu penyakit kuku dan mulut. Mereka pun akhirnya menjadi tidak gampang panik, dan bisa melakukan langkah-langkah pencegahannya”, ungkap Serfianus.
Bupati turut mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan sebaik – baiknya dan harus mampu membangun komitmen bersama untuk melakukan berbagai upaya dalam menjaga hewan-hewan ternak milik masyarakat di Kabupaten Nunukan.
(PROKOMPIM/Nam)