Pemprov Dorong Pengembangan Aplikasi “Simponi Desaku”

TANJUNG SELOR – Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si. resmi membuka Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengolahan Data dan Pelatihan Terintegrasi Bagi Aparatur Desa Di Kalimantan Utara (Simponi Desaku). Acara tersebut dibarengi dengan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Tingkat Provinsi Kalimantan Utara dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Posyantek dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Provinsi Kaltara, di Lantai 1 Ruang Serbaguna Gedung Gadis Provinsi Kaltara, Selasa (6/1).

Datu Iqro menjelaskan, aplikasi Simponi Desaku adalah salah satu program inovasi yang dikembangkan oleh pemerintah provinsi Kaltara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerjasama dengan DPMD provinsi Jawa Timur.

Aplikasi ini bertujuan memudahkan aparatur pemerintahan desa dalam mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembangaan desa secara mandiri, melalui media digital serta mencari data dan informasi terkait desa dengan mudah dalam aplikasi tersebut.

“Adapun, kegiatan sosialisasi pada hari ini bertujuan untuk mengumpulkan data IDM, kepala desa, LKD dan LAD, Bumdes dan Bumdesma, sarana dan prasarana desa, secara akurat, akuntabel dan obyektif di Kaltara,”kata Datu Iqro.

Datu Iqro berharap dengan adanya aplikasi Simponi Desaku ini, proses pembelajaran dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan pendampingan/pembinaan secara intensif, adanya pilihan materi ajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta, pengaturan waktu belajar yang kondisional karena dapat dilakukan kapan dan dimana saja, serta evaluasi pembelajaran yang dapat dilakukan secara partisipatif.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta dapat bersungguh – sungguh dalam mengikuti kegiatan ini, dan semoga aplikasi ini dapat bermanfaat untuk kepala desa dan seluruh perangkat desa yang ada di provinsi Kalimantan Utara,” kata Datu Iqro.

Untuk diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam membentuk LKD dan LAD.

Gubernur mengatakan penting untuk memastikan apakah LKD dan LAD sudah dibentuk di seluruh desa/kelurahan, apakah LKD dan LAD sudah diberdayakan dan didayagunakan oleh pemerintah desa/kelurahan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa dan juga memastikan apakah pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga non pemerintah telah memberdayakan dan mendayagunakan LKD dan LAD sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang.

“Diharapkan LKD dan LAD akan menjadi pendamping masyarakat yang berkelanjutan, sehingga rakyat makin mandiri dan sejahtera, memiliki daya tangkal dan daya cegah serta sebagai mata dan telinga pemerintah desa/kelurahan terhadap berbagai hal yang menjadi ancaman terhadap keutuhan bangsa,” terangnya.

Pada hari ini juga dirangkaikan dengan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan POSYANTEK (Pos Pelayanan Teknologi) dalam pemanfaatan teknologi tepat guna.

“Saya berharap dengan adanya peningkatan kapasitas kelembagaan pos pelayanan teknologi tepat guna ini, dapat menambah pengetahuan dan wawasan pengurus posyantek serta masyarakat, terkait pentingnya kegiatan posyantek dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat,” tutupnya.

(dkisp)