NUNUKAN – Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas wilayah adat dan hutan adat menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat.
Berbagai tantangan yang dihadapi oleh panitia MHA dalam mempercepat penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan MHA, sehingga panitia MHA Kab. Nunukan bekerjasama dengan BRWA, FoMMA, dan PW AMAN Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat dan Pemberdayaan Berbasis Komunikasi Adat di Kab. Nunukan yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan. Senin (26/8).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan bahwa Kab. Nunukan adalah wilayah yang sangat luas, meliputi Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan wilayah-wilayah yang berada di daratan pulau Kalimantan.
“Namun sayang, sebagian besar dari wilayah adat yang ada di Kabupaten Nunukan, sampai saat ini belum terdata dan terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Wabup Hanafiah, hal tersebut cukup menyulitkan Pemerintah dan masyarakat ketika ingin mendorong upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dari masyarakat adat tersebut.
“Saya berharap, kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan BRWA dan AMAN ini bisa berjalan secara efektif dan efisien, sehingga nantinya tidak ada lagi wilayah adat di Kab. Nunukan yang belum terdata dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Wabup Hanafiah juga mengatakan bahwa dengan adanya lokakarya dan seminar ini bisa memberikan pencerahan dan membuka paradigma baru dalam melihat dan memaknai keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, termasuk hukum-hukum adat.
“Sehingga pada akhirnya bisa memunculkan satu kesadaran untuk saling hormat menghormati dan saling menghargai satu sama lain,” ujarnya.
Selanjutnya setelah membuka secara resmi kegiatan lokakarya, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemkab Nunukan dan BRWA dan AMAN.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumentasi usulan permohonan wilayah adat Kepada Pemerintah Daerah Kab. Nunukan yang terdiri dari wilayah adat besar Lundayeh Krayan, Wilayah adat Pagun Talikon Baliton, Pagun Mindongon Bayukon, Pagun Nisasin Baguin, Pagun Sunggulin Paluson.
(PROKOMPIM)